HUKUM ADAT DI INDONESIA
Hukum
adat
adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia
dan negara-negara Asia
lainnya seperti Jepang,
India, dan Tiongkok.
Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia.
Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis
yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum
masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh
kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.
Selain itu dikenal pula masyarakat hukum adat yaitu sekelompok orang yang
terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan
hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.
Ciri-ciri
hukum adat :
1.
Hukum adat tidak termodifikasi dan tidak tertuang di
dalam perundang-undangan.
2.
Hukum adat tidak disusun secara sistematis
3.
Hukum adat tidak dihimpun dalam bentuk kitab atau buku
undang-undang hukum
4. Putusan dalam hukum adat tidak berdasarkan
pertimbangan tetapi lebih cenderung berdasarkan kebiasaan yang ada di dalam
masyarakat.
5.
Pasal-pasal yang terdapat di dalam hukum adat tidak
mempunyai penjelasan secara rinci.
Ruang lingkup hukum adat
Hukum adat
juga dikenal sebagai hukum kebiasaan dimana peraturan yang ada didalamnya masih
bersifat erat dengan norma dan kebiasaan setempat. Jadi ruang lingkup hukum
adat hanya sebatas wilayah yang menganut adat atau kepercayaan tersebut saja.
Ruang lingkup hukum adat dibatasi oleh lingkungan hukum perdata. Jika aturan
yang ada hukum adat sudah diatur oleh hukum perdata maka hukum adat tersebut
tidak berlaku lagi. hukum adat merupakan salah satu kebudayaan bangsa.
Sumber
hukum adat
Peraturan
yang terdapat dalam hukum adat berasal dari beberapa sumber di dalam
masyrarakat tersebut, seperti :
1. Kebiasaan
masyarakat setempat
Hukum
adat bersumber pada kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat setempat, baik
kebiasaan buruk maupun kebiasaan baik.
2. Kebudayan
tradisional masyarakat
Hukum
adat identik dengan hukum tradisional yang berasal dari kebudayaan masyarakat
sebelum dibentuk peraturan perundang-undangan. Walaupun sudah ada hukum
perundang-undangan tetapi masih saja masyarakat di wilayah tertentu yang masih
memegang teguh hukum adat.
3. Kaidah
kebudayaan asli Indonesia
Sebagian
masyarakat menganggap jika warisan leluhur harus tetap dijaga dan dilestarikan.
Inilah yang menjadi salah satu sumber hukum adat di Indonesia
4. Pepatah
adat
Pepatah
adat merupakan warisan leluhur yang sarat filosofi sehingga merupakan salah
satu sumber hukum adat.
5. Dokumen
atau naskah pada masa itu
Peninggalan
leluhur berupa dokumen dan naskah-naskah seringkali dijadikan sebagai sumber
hukum adat.
Contoh
:
Hukum Adat Di Bali
Sebagai contoh hukum adat yang ada
di Bali ini berkaitan dengan waris. Dalam sistem pewarisan di Bali, anak
laki-laki merupakan ahli waris dalam keluarga sedangkan anak perempuan hanya
mempunyai hak untuk menikmati harta yang ditinggalkan orangtua atau suami. Hal ini
disebabkan karena anak laki-laki dianggap memiliki tanggung jawab yang besar
terhadap keluarga sedangkan anak perempuan harus dan memiliki tanggung jawab
yang lebih besar dilingkungan keluarga suami.
Pada tahun 2010, telah ada perubahan
terhadap ketentuan hukum adat ini. Dimana perempuan juga dianggap berhak untuk
menerima setengah dari hak waris purusa setelah dipotong sepertiga bagian untuk
harta pusaka dan kepentingan pelestarian. Namun, ketentuan tidak berlaku bagi
perempuan Bali yang pindah ke agama lain. Hal ini didasarkan pada Keputusan
Majelis Utama Desa Pakraman Bali (MUDP) Bali No. 01/KEP/PSM-3/MDP Bali/X/2010,
tertanggal 15 Oktober 2010, tentang Hasil-hasil Pasamuhan Agung IIIMUDP Bali.
Sumber :
http://hukum.unigo.ac.id/berita-29/hukum-adat-di-indonesia.html (30/04/2016 21:29)
(30/04/2016 21:37)
Analisis
Adat Istiadat berarti kebiasaan-kebiasaan secara
turun temurun yang didasarkan pada kebiasaan-kebiasaan leluhur (lebih pada
ketentuan-ketentuan tata cara ritual) yang kini perlu mengalami perubahan untuk
disesuaikan (transformasi) pada era masa kini. Keragaman nilai hukum adat yang
dimiliki masyarakat sangat memperkaya khazanah budaya masyarakat dan dapat
ditemui dalam kehidupan masyarakat adat setiap saat.
Hingga saat
ini hukum adat masih banyak berlaku di beberapa daerah tertentu di Indonesia.
Masyarakat adatnya pun dengan sangat patuh mengikuti berbagai hukum adat yang
berlaku, karena sejatinya hukum adat merupakan hukum yang hidup (living law).
Hukum adat
secara konstan selalu diinterpretasi ulang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi
komersial. Dimasa sesudah kemerdekaan hukum adat perlu dipertahankan bahkan
harus dijadikan landasan berpijak dari pembentukan hukum nasional, agar hukum
nasional bukan dihidupkan bukan dengan jiwa dan isi budaya barat, tetapi harus
dikembalikan pada jiwa dan isi kepribadian nasional, dengan memperhatikan
kepentingan modern, kepentingan masyarakat bangsa Indonesia yang maju di
berbagai bidang kehidupan.
Nilai-nilai
hukum adat yang positif sudah tentu perlu dilestarikan bahkan dikembangkan
dalam kehidupan bersama masyarakat adat guna kehidupan masyarakat adat yang
lebih baik lagi, tetapi untuk nilai-nilai yang membawa dampak yang negatif
sebaiknya perlu dipikirkan untuk menghilangkannya dari kehidupan masyarakat.
No comments:
Post a Comment