Saturday 30 April 2016

TULISAN2_SS_AHDE




HUKUM ADAT DI INDONESIA


Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Selain itu dikenal pula masyarakat hukum adat yaitu sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.
                               
Ciri-ciri hukum adat :
1.        Hukum adat tidak termodifikasi dan tidak tertuang di dalam perundang-undangan.
2.        Hukum adat tidak disusun secara sistematis
3.        Hukum adat tidak dihimpun dalam bentuk kitab atau buku undang-undang hukum
4.   Putusan dalam hukum adat tidak berdasarkan pertimbangan tetapi lebih cenderung berdasarkan kebiasaan yang ada di dalam masyarakat.
5.        Pasal-pasal yang terdapat di dalam hukum adat tidak mempunyai penjelasan secara rinci. 

Ruang lingkup hukum adat
Hukum adat juga dikenal sebagai hukum kebiasaan dimana peraturan yang ada didalamnya masih bersifat erat dengan norma dan kebiasaan setempat. Jadi ruang lingkup hukum adat hanya sebatas wilayah yang menganut adat atau kepercayaan tersebut saja. Ruang lingkup hukum adat dibatasi oleh lingkungan hukum perdata. Jika aturan yang ada hukum adat sudah diatur oleh hukum perdata maka hukum adat tersebut tidak berlaku lagi. hukum adat merupakan salah satu kebudayaan bangsa.

Sumber hukum adat
Peraturan yang terdapat dalam hukum adat berasal dari beberapa sumber di dalam masyrarakat tersebut, seperti :
1.      Kebiasaan masyarakat setempat
Hukum adat bersumber pada kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat setempat, baik kebiasaan buruk maupun kebiasaan baik.

2.      Kebudayan tradisional masyarakat
Hukum adat identik dengan hukum tradisional yang berasal dari kebudayaan masyarakat sebelum dibentuk peraturan perundang-undangan. Walaupun sudah ada hukum perundang-undangan tetapi masih saja masyarakat di wilayah tertentu yang masih memegang teguh hukum adat.

3.      Kaidah kebudayaan asli Indonesia
Sebagian masyarakat menganggap jika warisan leluhur harus tetap dijaga dan dilestarikan. Inilah yang menjadi salah satu sumber hukum adat di Indonesia

4.      Pepatah adat
Pepatah adat merupakan warisan leluhur yang sarat filosofi sehingga merupakan salah satu sumber hukum adat.

5.      Dokumen atau naskah pada masa itu
Peninggalan leluhur berupa dokumen dan naskah-naskah seringkali dijadikan sebagai sumber hukum adat.


Contoh :
Hukum Adat Di Bali

            Sebagai contoh hukum adat yang ada di Bali ini berkaitan dengan waris. Dalam sistem pewarisan di Bali, anak laki-laki merupakan ahli waris dalam keluarga sedangkan anak perempuan hanya mempunyai hak untuk menikmati harta yang ditinggalkan orangtua atau suami. Hal ini disebabkan karena anak laki-laki dianggap memiliki tanggung jawab yang besar terhadap keluarga sedangkan anak perempuan harus dan memiliki tanggung jawab yang lebih besar dilingkungan keluarga suami.

            Pada tahun 2010, telah ada perubahan terhadap ketentuan hukum adat ini. Dimana perempuan juga dianggap berhak untuk menerima setengah dari hak waris purusa setelah dipotong sepertiga bagian untuk harta pusaka dan kepentingan pelestarian. Namun, ketentuan tidak berlaku bagi perempuan Bali yang pindah ke agama lain. Hal ini didasarkan pada Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman Bali (MUDP) Bali No. 01/KEP/PSM-3/MDP Bali/X/2010, tertanggal 15 Oktober 2010, tentang Hasil-hasil Pasamuhan Agung IIIMUDP Bali.



Sumber :
 (30/04/2016 21:37)

Analisis

Adat Istiadat berarti kebiasaan-kebiasaan secara turun temurun yang didasarkan pada kebiasaan-kebiasaan leluhur (lebih pada ketentuan-ketentuan tata cara ritual) yang kini perlu mengalami perubahan untuk disesuaikan (transformasi) pada era masa kini. Keragaman nilai hukum adat yang dimiliki masyarakat sangat memperkaya khazanah budaya masyarakat dan dapat ditemui dalam kehidupan masyarakat adat setiap saat.
 
Hingga saat ini hukum adat masih banyak berlaku di beberapa daerah tertentu di Indonesia. Masyarakat adatnya pun dengan sangat patuh mengikuti berbagai hukum adat yang berlaku, karena sejatinya hukum adat merupakan hukum yang hidup (living law).

Hukum adat secara konstan selalu diinterpretasi ulang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi komersial. Dimasa sesudah kemerdekaan hukum adat perlu dipertahankan bahkan harus dijadikan landasan berpijak dari pembentukan hukum nasional, agar hukum nasional bukan dihidupkan bukan dengan jiwa dan isi budaya barat, tetapi harus dikembalikan pada jiwa dan isi kepribadian nasional, dengan memperhatikan kepentingan modern, kepentingan masyarakat bangsa Indonesia yang maju di berbagai bidang kehidupan.

Nilai-nilai hukum adat yang positif sudah tentu perlu dilestarikan bahkan dikembangkan dalam kehidupan bersama masyarakat adat guna kehidupan masyarakat adat yang lebih baik lagi, tetapi untuk nilai-nilai yang membawa dampak yang negatif sebaiknya perlu dipikirkan untuk menghilangkannya dari kehidupan masyarakat.

No comments:

Post a Comment