HAK
PATEN
Pengertian Hak Paten menurut Octroiwet,
Hak Paten adalah hak khusus yang diberi kepada seseorang atas permohonannya
kepada orang itu yang menciptakan sebuah produk baru, cara kerja baru atau
perbaikan baru dari produk atau dari cara kerja.
Menurut Adrian Sutedi, Pengertian Hak
Paten adalah hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil
penemuannya di bidang teknologi, di mana untuk jangka waktu yang telah
ditentukan melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan
persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya. Hak paten ini diberikan
untuk penemuan baru yang mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan dalam
industri.
Dalam UU No. 14 Tahun 2001 mengenai paten, Pengertian
Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor
atas hasil invensinya di bidang teknologi, di mana untuk selama jangka waktu
tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Pengertian
Invensi ialah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu
kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa
produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Dari pengertian hak paten di atas, dapat tarik
kesimpulan bahwa Pengertian Hak Paten adalah hak bagi seseorang
yang telah mendapat penemuan baru atau cara kerja baru dan perbaikannya dalam
bidang teknologi yang diberikan oleh pemerintah, yang kepada pemegang haknya
dibolehkan untuk menggunakannya sendiri atau atas izinnya mengalihkan
penggunaan hak itu kepada orang lain.
Hak paten merupakan suatu hak khusus yang didasarkan pada UU
yang diberikan kepada si penemu (uitvinder) atau menurut hukum pihak
yang berhak memperolehnya atas permintaan yang diajukannya kepada pihak
penguasa, bagi temuan baru di bidang teknologi, perbaikan atas temuan yang
sudah ada, cara kerja baru atau menemukan suatu perbaikan baru dalam cara
kerja, untuk selama jangka waktu tertentu yang dapat diterapkan dalam bidang
industri.
Hak paten ini bersifat ekslusif karena hanya inventor
yang menghasilkan invensi saja yang dapat diberikan hak, namun inventor ini
dapat melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberi persetujuan kepada
pihak lain untuk melaksanakannya, misalnya melalui lisensi.
Dalam UU No.14 Tahun 2001 Pasal 11
disebutkan bahwa yang dianggap sebagai inventor adalah seseorang atau
beberapa orang yang untuk pertama kali dinyatakan sebagai inventor dalam
permohonan. Jadi hak paten ini tidak hanya dimiliki oleh satu orang saja, namun
hak peten ini dapat diberikan kepada beberapa orang terhadap suatu penemuan
yang dilakukan secara bersama-sama dan atas permohonan pendaftaran hak paten
dicantumkan nama-nama dari penemu tersebut. Jika dalam invensi tersebut
ditemukan atas kerja sama, maka hak paten tersebut dimiliki secara kolektif.
Hak kolektif itu selain diberikan kepada beberapa orang secara
bersama-sama, dapat juga diberikan pada badan hukum. UU ini memakai titik tolak
bahwa yang pertama kali mengajukan permintaan hak paten dianggap sebagai
inventor. Apabila dikemudian hari terbukti sebaliknya secara kuat dan
meyakinkan, maka status sebagai inventor tersebut dapat saja berubah sesuai
dengan bukti-bukti hukum di pengadilan.
Peraturan Perundang-undangan yang mengatur
tenang paten :
1)
Undang-undang
No.14 Tahun 2001 tentang Paten (UUP)
2) Undan-undang
No 7 tahun 1994 tentang Agreement Establishing the World Trade Organization
(Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia )
3) Keputusan
Presiden No 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention
for The protection of Industrial Property;
4)
Peraturan
Pemerintah No 34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten;
5)
Peraturan
Pemerintah No 11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten
6)
Keputusan
MenKeh No M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Paten Sederhan
7) Keputusan
MenKeh No M.04-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka waktu, dan Tata
cara Pembayaran Biaya Paten
8) Keputusan
MenKeh No M.06-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan pengajuan Permintaan
Paten
9)
Keputusan
MenKeh No M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat Permintaan
Pemeriksaan Substantif Paten
10) Keputusan
MenKeh No M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan
dokumen Paten
11) Keputusan
MenKeh No M.04-PR.07.10 Tahun 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten
12) Keputusan MenKeh No M.01-HC.02.10
Tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan Banding Paten
Contoh
Kasus :
“Pelanggaran Hak Paten oleh
RIM”
Fakta Hukum
Kasus ini sendiri bermula pada tahun 2008 ketika RIM
terbelit kasus paten dengan firma software Mformation. Mformation Technology adalah perusahaan yang membantu perusahaan lain
mengelola inventori smartphone mereka dan juga membantu operator seluler
seperti Sprint dan AT & T melakukan perbaikan dan upgrade secara remote
pada perangkat. Setelah memutuskan tak mau
mengeluarkan uang untuk membeli lisensi, RIM mengaku melakukan modifikasi
terhadap software yang dipermasalahkan. Hanya saja ternyata modikasi yang
dilakukan dianggap tidak cukup oleh pengadilan. Hingga pada akhirnya, RIM
dinyatakan kalah.
Bukti yang diperlihatkan di pengadilan menunjukkan bahwa paten milik Mformation Technologies (MT) telah dipakai oleh RIM dalam produk-produk BlackBerry milik mereka. Paten yang dimaksud disebut sebagai ‘sebuah sistem manajemen jarak jauh untuk perangkat mobile.’
Bukti yang diperlihatkan di pengadilan menunjukkan bahwa paten milik Mformation Technologies (MT) telah dipakai oleh RIM dalam produk-produk BlackBerry milik mereka. Paten yang dimaksud disebut sebagai ‘sebuah sistem manajemen jarak jauh untuk perangkat mobile.’
Permasalahan Hukum
Research in Motion (RIM) bersalah telah melanggar hak
paten yang dimiliki oleh Mformation Tehcnologies. Paten milik Mformation
Technologies (MT) telah dipakai oleh RIM dalam produk-produk BlackBerry milik
mereka. Paten yang dimaksud disebut sebagai ‘sebuah sistem manajemen jarak jauh
untuk perangkat mobile.’
Putusan
Pengadilan
San Fransisco menyatakan Research in Motion (RIM) bersalah telah melanggar hak
paten yang dimiliki oleh Mformation Tehcnologies dan diharuskan membayar ganti
rugi kepada perusahaan tersebut sebesar 147.2 juta USD. Denda yang harus
dibayar RIM dihitung dari royalti $8 untuk setiap BlackBerry yang menggunakan
paten yang disengketakan. Besarnya angka tersebut telah ditetapkan oleh para
juri di pengadilan federal San Franciso pada Jumat lalu (13 Juli). Dan sejauh
ini ganti rugi yang harus dibayar RIM itu hanya berlaku untuk penjualan
BlackBerry di dalam negera Amerika.
Mformation menyatakan, putusan yang ditetapkan pengadilan mencakup penjualan perangkat BlackBerry dengan koneksi BES yang dijual mulai Oktober 2008 saat gugatan diajukan. Putusan tidak mencakup royalti di masa mendatang, penjualan pada pemerintah AS maupun penjualan di seluruh dunia.
Mformation menyatakan, putusan yang ditetapkan pengadilan mencakup penjualan perangkat BlackBerry dengan koneksi BES yang dijual mulai Oktober 2008 saat gugatan diajukan. Putusan tidak mencakup royalti di masa mendatang, penjualan pada pemerintah AS maupun penjualan di seluruh dunia.
RIM dalam suatu pernyataan menyatakan keberatan dengan keputusan pengadilan dan sedang mempertimbangkan seluruh putusan hakim. Selain itu, hakim pengadilan belum memutuskan masalah hukum tertentu yang mungkin mempengaruhi putusan pengadilan. RIM akan menunggu putusan tersebut sebelum memutuskan apakah akan melakukan banding.
Selanjutnya Research in Motion (RIM) menang banding atas denda pelanggaran paten senilai USD147 juta. Hal ini dinilai bisa memberikan cukup ruang untuk perusahaan pembesut BlackBerry itu bertahan melewati akhir tahun.
Dasar Pertimbangan Putusan Mformation
Mformation menciptakan kategori manajemen perangkat mobile pada akhir 1990
dan telah membuat inovasi di wilayah ini jauh sebelum pasar memahami
pentinganya wireless mobility management.
Paten Mformation merupakan bagian inti dari produk inovatif perusahaan dan
menjadi metode dasar yang digunakan untuk device management di pasaran saat
ini.
Research in Motion (RIM)
Research in Motion (RIM)
RIM
telah bekerja keras selama bertahun-tahun untuk mengembangkan teknologi
BlackBerry secara mandiri dan menjadi pemimpin dalam industri portofolio hak
kekayaan intelektual, sehingga RIM tidak percaya bahwa paten yang dimaksud
Mformation adalah sah.
RIM sejauh ini telah berjuang sekuat tenaga untuk bersaing melawan Google Android dan Apple iOS di wilayah smartphone. Bahkan RIM sebelumnya dikabarkan, harus menunda peluncuran sistem operasi generasi baru BlackBerry 10 hingga awal 2013, serta melakukan PHK terhadap ribuan karyawan mereka.
RIM sejauh ini telah berjuang sekuat tenaga untuk bersaing melawan Google Android dan Apple iOS di wilayah smartphone. Bahkan RIM sebelumnya dikabarkan, harus menunda peluncuran sistem operasi generasi baru BlackBerry 10 hingga awal 2013, serta melakukan PHK terhadap ribuan karyawan mereka.
Sumber :
OK. Saidin, 2010. Aspek Hukum
Hak Kekayaan Intelektual (Intelectual Property Rights). Penerbit PT Raja
Grafindo Persada : Jakarta.
http://www.patenindonesia.co.id/paten/637-2/
(26/04/2016 02;50)
http://www.landasanteori.com/2015/09/pengertian-hak-kekayaan-indonesia-paten.html
(26/04/2016
02;51)
http://www.marketing.co.id/portofolio-paten-untuk-meningkatkan-bisnis-rim/
(26/04/2016 06;13)
http://yessysca.blogspot.co.id/2013/02/studi-kasus_28.html
(26/04/2016 06:15)
Analisis
Hak
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas
hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada
pihak lain untuk melaksanakannya.
Dalam dunia bisnis sering sekali perusahaan melakukan banyak cara agar memenangkan persaingan termasuk dengan cara pelanggaran hak paten. Banyak alasan perusahaan melakukan pelanggaran hak paten. Penyebabnya bisa jadi karena perusahan telah menghabiskan banyak dana untuk penelitian dan pengembangan, takut kalah dari persaing, dan lain-lain.
Dalam dunia bisnis sering sekali perusahaan melakukan banyak cara agar memenangkan persaingan termasuk dengan cara pelanggaran hak paten. Banyak alasan perusahaan melakukan pelanggaran hak paten. Penyebabnya bisa jadi karena perusahan telah menghabiskan banyak dana untuk penelitian dan pengembangan, takut kalah dari persaing, dan lain-lain.
Dalam kasus yang dipaparkan diatas, jelaslah bahwa RIM (Research in Motion) telah melakukan pelanggaran terhadap hak paten yang telah dimiliki oleh Mformotion. Putusan yang diberikan oleh hakim berupa pembayaran ganti rugi kepada perusahaan Mformation sebesar 147.2 juta USD menurut saya bukan merupakan keputusan yang tepat. Mengingat tujuan dari sistem paten itu sendiri adalah untuk mendorong inovasi, tetapi sistem ini masih terlalu sering dimanfaatkan dalam mengejar tujuan-tujuan lain. Celah tersebutlah yang dijadikan lahan oleh para oknum tertentu untuk mengeruk keuntungan dari kasus pelanggaran paten. Sudah seharusnya dibutuhkan kebijakan dari hakim dalam menangani masalah-masalah yang terkait dengan pelanggaran paten ini.
Dari contoh kasus diatas dapat disimpulkan bahwa pelanggaran hak paten adalah suatu tindakan yang dapat merugikan orang lain. Sebaiknya jangan hanya karena keuntungan semata kita merugikan orang lain. Berbisnislah dengan cara yang benar dan sesuai etika bisnis.
No comments:
Post a Comment