Tuesday 26 April 2016

Tugas 1_SS_AHDE



HAK PATEN

Pengertian Hak Paten menurut Octroiwet, Hak Paten adalah hak khusus yang diberi kepada seseorang atas permohonannya kepada orang itu yang menciptakan sebuah produk baru, cara kerja baru atau perbaikan baru dari produk atau dari cara kerja.

Menurut Adrian Sutedi, Pengertian Hak Paten adalah hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, di mana untuk jangka waktu yang telah ditentukan melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya. Hak paten ini diberikan untuk penemuan baru yang mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri.

Dalam UU No. 14 Tahun 2001 mengenai paten, Pengertian Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, di mana untuk selama jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Pengertian Invensi ialah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Dari pengertian hak paten di atas, dapat tarik kesimpulan bahwa Pengertian Hak Paten adalah hak bagi seseorang yang telah mendapat penemuan baru atau cara kerja baru dan perbaikannya dalam bidang teknologi yang diberikan oleh pemerintah, yang kepada pemegang haknya dibolehkan untuk menggunakannya sendiri atau atas izinnya mengalihkan penggunaan hak itu kepada orang lain.

Hak paten merupakan suatu hak khusus yang didasarkan pada UU yang diberikan kepada si penemu (uitvinder) atau menurut hukum pihak yang berhak memperolehnya atas permintaan yang diajukannya kepada pihak penguasa, bagi temuan baru di bidang teknologi, perbaikan atas temuan yang sudah ada, cara kerja baru atau menemukan suatu perbaikan baru dalam cara kerja, untuk selama jangka waktu tertentu yang dapat diterapkan dalam bidang industri.

Hak paten ini bersifat ekslusif karena hanya inventor yang menghasilkan invensi saja yang dapat diberikan hak, namun inventor ini dapat melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberi persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya, misalnya melalui lisensi.

Dalam UU No.14 Tahun 2001 Pasal 11 disebutkan bahwa yang dianggap sebagai inventor adalah seseorang atau beberapa orang yang untuk pertama kali dinyatakan sebagai inventor dalam permohonan. Jadi hak paten ini tidak hanya dimiliki oleh satu orang saja, namun hak peten ini dapat diberikan kepada beberapa orang terhadap suatu penemuan yang dilakukan secara bersama-sama dan atas permohonan pendaftaran hak paten dicantumkan nama-nama dari penemu tersebut. Jika dalam invensi tersebut ditemukan atas kerja sama, maka hak paten tersebut dimiliki secara kolektif.

Hak kolektif itu selain diberikan kepada beberapa orang secara bersama-sama, dapat juga diberikan pada badan hukum. UU ini memakai titik tolak bahwa yang pertama kali mengajukan permintaan hak paten dianggap sebagai inventor. Apabila dikemudian hari terbukti sebaliknya secara kuat dan meyakinkan, maka status sebagai inventor tersebut dapat saja berubah sesuai dengan bukti-bukti hukum di pengadilan.


Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tenang paten :


1)            Undang-undang No.14 Tahun 2001 tentang Paten (UUP)
2)     Undan-undang No 7 tahun 1994 tentang Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia )
3)       Keputusan Presiden No 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for The protection of Industrial Property;
4)            Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten;
5)            Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten
6)            Keputusan MenKeh No M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Paten Sederhan
7)         Keputusan MenKeh No M.04-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka waktu, dan Tata cara Pembayaran Biaya Paten
8)     Keputusan MenKeh No M.06-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan pengajuan Permintaan Paten
9)       Keputusan MenKeh No M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten
10)      Keputusan MenKeh No M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan dokumen Paten
11)      Keputusan MenKeh No M.04-PR.07.10 Tahun 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten
12)  Keputusan MenKeh No M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan Banding Paten




Contoh Kasus :
“Pelanggaran Hak Paten oleh RIM”

Fakta Hukum
           Kasus ini sendiri bermula pada tahun 2008 ketika RIM terbelit kasus paten dengan firma software Mformation. Mformation Technology adalah perusahaan yang membantu perusahaan lain mengelola inventori smartphone mereka dan juga membantu operator seluler seperti Sprint dan AT & T melakukan perbaikan dan upgrade secara remote pada perangkat. Setelah memutuskan tak mau mengeluarkan uang untuk membeli lisensi, RIM mengaku melakukan modifikasi terhadap software yang dipermasalahkan. Hanya saja ternyata modikasi yang dilakukan dianggap tidak cukup oleh pengadilan. Hingga pada akhirnya, RIM dinyatakan kalah.

            Bukti yang diperlihatkan di pengadilan menunjukkan bahwa paten milik Mformation Technologies (MT) telah dipakai oleh RIM dalam produk-produk BlackBerry milik mereka. Paten yang dimaksud disebut sebagai ‘sebuah sistem manajemen jarak jauh untuk perangkat mobile.’
           
Permasalahan Hukum
Research in Motion (RIM) bersalah telah melanggar hak paten yang dimiliki oleh Mformation Tehcnologies. Paten milik Mformation Technologies (MT) telah dipakai oleh RIM dalam produk-produk BlackBerry milik mereka. Paten yang dimaksud disebut sebagai ‘sebuah sistem manajemen jarak jauh untuk perangkat mobile.’

Putusan
        Pengadilan San Fransisco menyatakan Research in Motion (RIM) bersalah telah melanggar hak paten yang dimiliki oleh Mformation Tehcnologies dan diharuskan membayar ganti rugi kepada perusahaan tersebut sebesar 147.2 juta USD. Denda yang harus dibayar RIM dihitung dari royalti $8 untuk setiap BlackBerry yang menggunakan paten yang disengketakan. Besarnya angka tersebut telah ditetapkan oleh para juri di pengadilan federal San Franciso pada Jumat lalu (13 Juli). Dan sejauh ini ganti rugi yang harus dibayar RIM itu hanya berlaku untuk penjualan BlackBerry di dalam negera Amerika.

         Mformation menyatakan, putusan yang ditetapkan pengadilan mencakup penjualan perangkat BlackBerry dengan koneksi BES yang dijual mulai Oktober 2008 saat gugatan diajukan. Putusan tidak mencakup royalti di masa mendatang, penjualan pada pemerintah AS maupun penjualan di seluruh dunia.

            RIM dalam suatu pernyataan menyatakan keberatan dengan keputusan pengadilan dan sedang mempertimbangkan seluruh putusan hakim. Selain itu, hakim pengadilan belum memutuskan masalah hukum tertentu yang mungkin mempengaruhi putusan pengadilan. RIM akan menunggu putusan tersebut sebelum memutuskan apakah akan melakukan banding.

            Selanjutnya Research in Motion (RIM) menang banding atas denda pelanggaran paten senilai USD147 juta. Hal ini dinilai bisa memberikan cukup ruang untuk perusahaan pembesut BlackBerry itu bertahan melewati akhir tahun.

Dasar Pertimbangan Putusan Mformation
           Mformation menciptakan kategori manajemen perangkat mobile pada akhir 1990 dan telah membuat inovasi di wilayah ini jauh sebelum pasar memahami pentinganya wireless mobility management. Paten Mformation merupakan bagian inti dari produk inovatif perusahaan dan menjadi metode dasar yang digunakan untuk device management di pasaran saat ini.

Research in Motion (RIM)
        RIM telah bekerja keras selama bertahun-tahun untuk mengembangkan teknologi BlackBerry secara mandiri dan menjadi pemimpin dalam industri portofolio hak kekayaan intelektual, sehingga RIM tidak percaya bahwa paten yang dimaksud Mformation adalah sah.

           RIM sejauh ini telah berjuang sekuat tenaga untuk bersaing melawan Google Android dan Apple iOS di wilayah smartphone. Bahkan RIM sebelumnya dikabarkan, harus menunda peluncuran sistem operasi generasi baru BlackBerry 10 hingga awal 2013, serta melakukan PHK terhadap ribuan karyawan mereka. 



Sumber :
OK. Saidin, 2010. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intelectual Property Rights). Penerbit PT Raja Grafindo Persada : Jakarta.










Analisis
       Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

         Dalam dunia bisnis sering sekali perusahaan melakukan banyak cara agar memenangkan persaingan termasuk dengan cara pelanggaran hak paten. Banyak alasan perusahaan melakukan pelanggaran hak paten. Penyebabnya bisa jadi karena perusahan telah menghabiskan banyak dana untuk penelitian dan pengembangan, takut kalah dari persaing, dan lain-lain.

       Dalam kasus yang dipaparkan diatas, jelaslah bahwa RIM (Research in Motion) telah melakukan pelanggaran terhadap hak paten yang telah dimiliki oleh Mformotion. Putusan yang diberikan oleh hakim berupa pembayaran ganti rugi kepada perusahaan Mformation sebesar 147.2 juta USD menurut saya bukan merupakan keputusan yang tepat. Mengingat tujuan dari sistem paten itu sendiri adalah untuk mendorong inovasi, tetapi sistem ini masih terlalu sering dimanfaatkan dalam mengejar tujuan-tujuan lain. Celah tersebutlah yang dijadikan lahan oleh para oknum tertentu untuk mengeruk keuntungan dari kasus pelanggaran paten. Sudah seharusnya dibutuhkan kebijakan dari hakim dalam menangani masalah-masalah yang terkait dengan pelanggaran paten ini.

           Dari contoh kasus diatas dapat disimpulkan bahwa pelanggaran hak paten adalah suatu tindakan yang dapat merugikan orang lain. Sebaiknya jangan hanya karena keuntungan semata kita merugikan orang lain. Berbisnislah dengan cara yang benar dan sesuai etika bisnis.

No comments:

Post a Comment