Saturday 30 April 2016

TUGAS2_SS_AHDE



BENTUK USAHA BERBADAN HUKUM

Membentuk badan usaha merupakan dasar penting apabila kita akan membangun suatu bisnis sendiri. Keberadaan badan usaha yang berbadan hukum dalam suatu perusahaan baik perusahaan kecil, menengah atau besar akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankan oleh perusahaan tersebut.

Meskipun begitu, dalam menjalankan suatu usaha tidak diwajibkan bagi seorang Pengusaha untuk mendirikan sebuah badan hukum. Hal tersebut merupakan suatu pilihan bagi Pengusaha untuk menentukan bentuk dari penyelenggaraan usaha yang cocok untuk kegiatan usaha yang dijalankannya. Namun, untuk beberapa jenis usaha tertentu yang memang diwajibkan menurut peraturan perundang-undangan harus berbentuk badan usaha yang merupakan badan hukum seperti Bank, Rumah Sakit, penyelenggara satuan pendidikan formal.

Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.

Sebuah usaha akan dikatakan telah berbadan hukum jika telah memiliki minimal “Akte pendirian” yang disahkan oleh notaris, ditandantangani dengan materai dan segel serta ditamba lagi dengan adanya  SIUP (Surat Ijin Mendirikan Usaha) dan SK mentri kehakiman dan hak asasi manusia yang diterima dalam pengesahan akte pendirian.


YAYASAN




A.    Pengertian Yayasan
Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.

Menurut  Mr. Paul  Scholten sebagai berikut: “Yayasan  adalah  suatu  badan  hukum yang dilahirkan  oleh  suatu pernyataan  sepihak.  Pernyataan  itu  harus berisikan pemisahan  suatu  kekayaan  untuk  tujuan  tertentu  dengan menunjukkan bagaimanakah kekayaan itu diurus atau digunakan.

Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, yayasan adalah badan hukum yg tidak mempunyai anggota, dikelola oleh sebuah pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial (mengusahakan layanan dan bantuan spt sekolah, rumah sakit)

Menjadi  pertanyaan sekarang  adalah  kapankah suatu yayasan  itu memperoleh kedudukan  sebagai  badan hukum?  Menurut  Paul  Scholten maupun Pitlo, ”Kedudukan badan hukum  itu diperoleh bersama-sama dengan berdirinya  yayasan itu”. Berdasarkan hal  tersebut, pendapat  ini menurut Ali Rido dapat berlaku juga di Indonesia”.

B.       Status Badan Hukum Yayasan
Sebelum berlakunya Undang-undang Yayasan, sebagai badan hukum (recht persoon) yayasan sudah sejak lama diakui dan tidak diragukan. Leskipun belum ada undang - undang yang mengaturnya. Dalam lalu lintas hukum sehari-hari, Yayasan diperlakukan sebagai legal entity.

Yayasan sebagai badan hukum telah diterima di Belanda dalam suatu yurisprudensi Tahun 1882 Hoge Raad, yang merupakan badan peradilan tertinggi di negeri Belanda berpendirian bahwa Yayasan sebagai badan hukum adalah sah menurut hukum dan karenanya dapat didirikan. Pendirian Hoge Raad tersebut diikuti oleh     Hoode Gerech Shof di Hindia Belanda (sekarang Indonesia) dalam putusannya dari tahun 1889.

 Meskipun sebelumnya Yayasan di Indonesia belum ada undang-undang yang mengaturnya, beberapa pakar hokum Indonesia diantaranya Setiawan S. H, Prof. Soebekti serta Prof. Warjono Projodikoro berpendapat Yayasan merupakan Badan Hukum.

 Setiawan, SH berpendapat bahwa Yayasan adalah badan hukum serta walaupun tidak ada peraturan tertulis mengenai Yayasan praktek hukum dan kebiasaan membuktikan bahwa di Indonesia itu dapat didirikan suatu Yayasan bahwa Yayasan berkedudukan sebagai badan hukum.
 Prof. Soebekti menyatakan bahwa Yayasan adalah suatu badan hukum di bawah pimpinan suatu badan pengurus dengan tujuan sosial dan tujuan yang legal.

 Prof. Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya berjudul “Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu”, berpendapat bahwa Yayasan adalah badan hukum. Dasar suatu Yayasan adalah suatu harta benda kekayaan yang dengan kemauan memiliki ditetapkan guna mencapai suatu tujuan tertentu. Pengurus yayasan juga ditetapkan oleh pendiri Yayasan itu. Pendiri dapat mengadakan peraturan untuk mengisi lowongan dalam pengurus. Sebagai badan hukum yang dapat turut serta dalam pergaulan hidup di masyarakat, artinya dapat dijual beli, sewa-menyewa dan lain - lain dengan mempunyai kekayaan terpisah dari barang-barang, kekayaan orang- orang yang mengurus Yayasan itu.
 Adapun yang dimaksud dengan Yayasan dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yaitu: “Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu dibidang sosial keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota”.

Berdasarkan pengertian Yayasan ini, Yayasan diberikan batasan yang jelas dan diharapkan masyarakat dapat memahami bentuk dan tujuan pendirian Yayasan tersebut.  Sehingga tidak terjadi kekeliruan persepsi tentang Yayasan dan tujuan diberikannya Yayasan. Yang geraknya terbatas di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan sehingga tidak dipakai sebagai kendaraan untuk mencari keuntungan.

Yayasan dipandang sebagai subyek hukum karena memenuhi hal-hal sebagai berikut:
1.         Yayasan adalah perkumpulan orang.
2.         Yayasan dapat melakukan perbuatan hukum dalam hubungan hukum.
3.         Yayasan mempunyai harta kekayaan sendiri.
4.         Yayasan mempunyai pengurus.
5.         Yayasan mempunyai maksud dan tujuan.
6.         Yayasan mempunyai kedudukan hukum (domisili) tempat.
7.         Yayasan dapat digugat atau menggugat di muka pengadilan.

Sehingga dari unsur-unsur yang tersebut di atas dapat diberikan suatu kesimpulan bahwa Yayasan memenuhi syarat sebagai badan hukum dimana Yayasan memiliki harta kekayaan sendiri, dapat melakukan perbuatan hukum dalam hubungan hukum, memiliki maksud dan tujuan serta unsur-unsur lainya sehingga Yayasan persamakan statusnya dengan orang- perorangan.

Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan lebih memperjelas lagi bahwa yayasan adalah suatu badan hukum dimana dulu badan hukum didasarkan atas kebiasaan dan yurisprudensi, kini status badan hukumnya jelas.

Berdasarkan batasan Yayasan tersebut di atas, disamping juga sudah dipastikan status badan hukumnya, Yayasan juga memiliki unsur-unsur suatu badan hukum seperti memiliki kekayaan yang dipisahkan (sendiri) juga Yayasan memiliki maksud dan tujuan.



Dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 dijelaskan tentang cara berdirinya Yayasan, yang berbunyi:
1.      Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal
2.      Pendirian yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia

Sekalipun sudah ditentukan status badan hukumnya, suatu Yayasan yang pendiriannya sesuai tidak serta merta menjadi sebuah badan hukum bilamana sudah dibuat akta pendiriannya di hadapan notaris.

Guna mendapatkan status badan hukum sebuah Yayasan harus melalui proses pengesahan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia seperti yang tercantum dalam Pasal 11 ayat 1 yang berbunyi:
1.      Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian
2.      Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat 2memperoleh pengertian dari Menteri.

Dengan dijelaskan prosedur memperoleh status badan hukum menjadikan hasil yang jelas bahwa Yayasan adalah badan hukum dan atas hal ini diharapkan tidak ada lagi keragu-raguan tentang status badan hukum Yayasan.

C.       Yayasan Terdiri Atas Kekayaan yang Dipisahkan
Sebuah badan hukum sudah tentu Yayasan memiliki kekayaan yang tersendiri, dipisahkan dari para pendiri sebagaimana disimpulkan yang dapat ditarik pada ketentuan Pasal 1 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan kemudian ditekankan lagi bahwa yayasan tidak mempunyai anggota.

Hal ini dianggap sudah cukup jelas oleh pembuat undang-undang sehingga tidak perlu dijelaskan lebih lanjut dalam penjelasan, ketentuan Pasal 1 ayat 1 juncto Pasal 26 ayat 1.

Berdasarkan hal tersebut dapat diketahui bahwa sebuah yayasan selain merupakan kekayaan yang dipisahkan tidak terdiri atas, orang-orang sehingga tentunya bukan berdiri atas badan hukum juga.

D.      Yayasan Tidak Terdiri dari Anggota
Sebagaimana sudah diuraikan pada penjelasan di atas, yayasan tidak mempunyai anggota. Individu yang bekerja di dalam yayasan baik pendiri, pembina, pengurus dan pengawas bukanlah anggota.

Hal inilah yang sedikit lain jika dibandingkan badan hukum seperti Perseroan Terbatas yang terdiri atas saham dan terdapat pemegang saham maupun koperasi yang memiliki anggota sehingga konsekuensinya tidak ada yang memiliki kekayaan mereka untuk mendirikan yayasan tetapi mereka sendiri bukan anggota dan atau pemilik yayasan tersebut.

Jika melihat dalam teori kekayaan yang bertujuan maka tampaknya hal ini sesuai dengan kondisi yayasan dimana kekayaan badan hukum terlepas dari yang memegangnya, sehingga hak-hak badan hukum sebenarnya adalah kekayaan yang terikat oleh satu tujuan.

Karena kondisinya yang tidak mempunyai anggota, akibatnya tidak ada keuntungan yang diperoleh yayasan dibagikan kepada para pembina, pengurus maupun pengawas, hal ini secara tegas ditentukan dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 yang berbunyi: “Yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada pembina pengurus dan pengawas”.

Demikian juga ditentukan lebih lanjut dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 yang menyebutkan: “Kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan berdasarkan undang-undang ini dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, dan pengawas, karyawan atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan.”

Keuntungan yang didapat  oleh yayasan dalam menjalankan usahanya tersebut digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang sudah ditentukan oleh para pendiri pada saat pendirian yayasan tersebut. Kondisi inilah yang diharapkan oleh para pembuat undang-undang sehingga yayasan tidak didirikan untuk berlindung di balik status badan hukum yayasan, namun digunakan untuk memperkaya para pendiri, pengurus.

Singkatnya kekayaan yang dimiliki oleh yayasan adalah milik tujuan yayasan itu baik berupa sosial, keagamaan maupun kemanusiaan.

E.       Organ Yayasan
Sebagai sebuah badan hukum, yayasan mempunyai suatu badan yang membentuk kehendaknya dengan perantara alat-alat atau organ-organ badan tersebut.

Di sini tampaklah bahwa sebagai sebuah organisasi dalam hukum segala tindakan dari yayasan diwakilkan oleh organ-organ pengurusnya, apa yang diputuskan oleh organ tersebut adalah keputusan dari yayasan itu.

Yayasan sebagai organisme dalam hukum, dalam kegiatan rutin maupun tertentu yayasan dibina, diurus, dan diawasi oleh organ yayasan. Adapun sesuai ketentuan Pasal 2 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 menyebutkan: “Yayasan mempunyai organ yang terdiri dari pembina, pengurus dan pengawas”.

1.    Pembina
Pembina dalam yayasan memiliki kedudukan tertinggi dimana pengawas sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 yang berbunyi: “Pembina adalah organ yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada pengurus atau pengawas oleh undang-undang ini atau anggaran dasar”.

Kewenangan   yang    diberikan         kepada adalah kewenangan yang benar, karena pada umumnya pembina adalah pendiri yayasan tersebut, walaupun ada kemungkinan pembina adalah pendiri yayasan tersebut, walaupun ada kemungkinan pembina dapat diangkat oleh rapat pembina jika calon pembina tersebut dinilai diangkat oleh rapat pembina jika calon pembina tersebut dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan, maupun penyingkatan sesuai Pasal 28 ayat 3 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001. Kewenangan yang besar tersebut sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 berbunyi:

Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a.      Kebutuhan mengenai perubahan anggaran dasar.
b.      Pengangkatan dan pemberhentian anggota pengurus dan anggota pengawas.
c.       Penetapan kebijakan umum yayasan berdasarkan anggaran dasar yayasan.
d.      Penyelesaian program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan.
e.       Penetapan keputusan        mengenai penggabungan atau pembubaran yayasan.

Dengan kewenangan tersebut di atas tampaknya seperti segalanya ditentukan dan diatur oleh pembina. Namun jika dicermati ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tersebut di atas, kewenangan tersebut hanya kewenangan yang tidak diserahkan kepada pengurus atau pengawas. Sehingga disamping kewenangan pembina ternyata ada juga kewenangan pengurus dan pengawas, jadi sesungguhnya pembina. mengangkat pengurus dan pengawas, namun pembina tidak boleh mencampuri urusan pengurus dan pengawas, hal ini dipertegas kembali dalam ketentuan Pasal 29 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 yang berbunyi: “Anggota pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota pengurus dan atau anggota pengawas. Demikian juga ketentuan Pasal 31 ayat 3 juncto Pasal 40 ayat (4)”.

Yang dapat dilakukan oleh pernbina adalah menilai tindakan           pengurus dalam menjalankan kegiatannya mengurus yayasan tanpa anggota tetapi yayasan mempunyai pengurus kekayaan  dan penyelenggaraan tujuannya.

Kewenangan yang diberikan kepada pembina adalah kewenangan yang besar, karena pada umumnya pembina adalah           pendiri yayasan tersebut, walaupun ada kemungkinan pembina dapat diangkat oleh rapat pembina jika dalam pembina tersebut dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan, maupun pengangkatan sesuai Pasal 28 ayat (3) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001.

Pembinaan bukanlah badan tertinggi dalam yayasan tidak seperti yang ditentukan RUPS dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi: “Rapat umum pemegang saham yang selanjutnya disebut RUPS adalah orfan perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada direksi dan komisaris.”

  1. Pengurus
Pengurus adalah organ dalam yayasan yang melaksanakan kegiatan/ pengurusan yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001. Adapun guna menjalankan kegiatan pengurus, maka organ pengurus terbagi atas:
a.         Ketua.
b.         Sekretaris.
c.         Bendahara.

Karena pengurus diberikan      wewenang untuk menjalankan kegiatan yayasan, maka pengurus bertanggung  jawab untuk  kepentingan dan tujuan yayasan.

  1. Pengawas
Pengawas adalah organ dalam yayasan yang diberikan tugas untuk melaksanakan pengawasan serta memberi nasehat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan tentang pengertian pengawas yayasan ini termuat dalam Pasal 40 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001.

Pengawas di dalam menjalankan tugasnya wajib dengan itikad baik dengan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan yayasan seperti yang dimuat dalam Pasal 40 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001.

F.      Pendirian Yayasan
Sebagai badan hukum yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebesar kekayaan awal sesuai dengan Pasal 9 Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Adapun yang dimaksud sebagai orang dalam ketentuan tersebut di atas, dalam penjelasannya dikatakan bahwa yang dimaksud dengan orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.

Disamping itu yayasan juga dapat didirikan berdasarkan surat wasiat [Pasal 9 ayat (3) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001]. Disini penerima wasiat bertindak mewakili pemberi wasiat [Pasal 10 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001].

Pendirian yayasan berdasarkan wasiat dilaksanakan karena bila tidak dilaksanakan, maka pihak yang berkepentingan dapat meminta pengadilan pemerintah, ahli waris atau menerima wasiat yang bersangkutan untuk melaksanakan wasiat tersebut [Pasal 10 ayat (3) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001].

Pendirian yayasan dilakukan dengan Akta Notaris dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, hal ini sudah ditentukan tegas dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001, sehingga pembuatan akta secara notarial adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi dengan memenuhi segala ketentuan notaris dalam pembuatan akta, baik pembacaan, waktu, wilayah kewenangan notaris maupun penandatanganan. 

Tidak        seperti  Perseroan         Terbatas           yang didirikan berdasarkan perjanjian, maka pendirian yayasan dapat dilakukan melalui perjanjian jika dilakukan oleh 2 (dua) orang pendirian atau lebih namun dapat juga dilakukan tanpa perjanjian yaitu melalui wasiat, sebagaimana dilakukan tanpa perjanjian yaitu melalui wasiat, sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001.


Teknik-teknik Pengembangan Yayasan
      Teknik pengembangan organisasi dapat diguanakan untuk memperbaiki efektifitas perseorangan, hubungan pekerjaan antara 2 atau 3i ndividu, pemfungsian kelompok-kelompok, hubungan antara kelompok atau efektifitas yayasan secara keseluruhan. Teknik yang digunakan untuk kelompok sasaran yaitu:
·         Pengembangan organisasi untuk perseorangan
·         Pengembangan organisasi untuk dua atau tiga orang
·         Pengembangan organisasi untuk tim atau kelompok
·         Pengembangan organisasi untuk hubungan antar kelompok
·         Pengembangan organisasi untuk organisasi keseluruhan
Grid OD (Grid Organizational Development)
        Salah satu teknik pengembangan organisasi yaitu Grid OD didasarkan atas kisi manajerial dari Robert Blake dan Jane Mouton. Kini manajerial mengidentifikasika berbagai kombinasi produksi dan karyawan, agar perhatian terhadap variabel tersebut meningkat dalam Grid OD pengantar perubahan mempergunakan daftar pertanyaan untuk menentukan gaya pada manajer atau pengelola sekarang, membantu mereka untuk menguji kembali gayanya, dan bekerja menuju efektivitas.
Metode Pengembangan Organisasi OCA (Organizational Capacity Assessment)
        Salah satu metode pengembanganorganisasi yang lain adalah Penjajakan kapasitas organisasi. OCA merupakan metode pengembangan organisasi sejak dari menyusun perangkap, melakukan penjajakan, hingga menyusun rencana pengembangan organisasi serta pelaksanaan rencana pengembangan dan evaluasi atas pelaksanaan rencana tersebut. Seluruh tahapan itu dilakukan oleh seluruh bagian yang ada dalam organisasi atau secara representatif mewakili seluruh bagian yang ada. Prinsip oca adalah partisipatif dalam seluruh proses pelaksnaan OCA serta kerahasiaan atas proses dan hasil OCA.



Sumber :




Analisis :



        Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan luar negeri, atau pihak lain, atau memiliki kekayaan dalam jumlah yang ditentukan pada Undang-undang No. 16 Tahun 2001, wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia. Ketentuan ini diberlakukan dalam rangka penerapan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas pada masyarakat. Semua ini didasarkan pada fakta bahwa masyarakat cenderung mendirikan yayasan untuk berlindung di balik status badan hukum yayasan, yang tidak hanya digunakan sebagai wadah mengembangkan kegiatan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, tetapi juga memperkaya para pendiri, Pengurus, dan Pengawas. Jadi, yayasan perlu membenahi administrasinya, termasuk pertanggungjawaban keuangan, pengendalian internal, masalah organisasi, dan manajemen yang jelas.