Saturday, 14 May 2016

Tugas3_SS_AHDE



1 MEI umumnya dirayakan sebagia Hari Buruh. Kenapa disebut May Day?
HARI buruh ini adalah sebuah hari libur (di beberapa negara) tahunan yang berawal dari usaha gerakan serikat buruh untuk merayakan keberhasilan ekonomi dan sosial para buruh.
May Day sendiri lahir dari berbagai rentetan perjuangan kelas pekerja untuk meraih kendali ekonomi-politis hak-hak industrial. Perkembangan kapitalisme industri di awal abad 19 menandakan perubahan drastis ekonomi-politik, terutama di negara-negara kapitalis di Eropa Barat dan Amerika Serikat. Pengetatan disiplin dan pengintensifan jam kerja, minimnya upah, dan buruknya kondisi kerja di tingkatan pabrik, melahirkan perlawanan dari kalangan kelas pekerja.
Pemogokan pertama kelas pekerja Amerika Serikat terjadi di tahun 1806 oleh pekerja Cordwainers. Pemogokan ini membawa para pengorganisirnya ke meja pengadilan dan juga mengangkat fakta bahwa kelas pekerja di era tersebut bekerja dari 19 sampai 20 jam seharinya. Sejak saat itu, perjuangan untuk menuntut direduksinya jam kerja menjadi agenda bersama kelas pekerja di Amerika Serikat.
Ada dua orang yang dianggap telah menyumbangkan gagasan untuk menghormati para pekerja, Peter McGuire dan Matthew Maguire, seorang pekerja mesin dari Paterson, New Jersey. Pada tahun 1872, McGuire dan 100.000 pekerja melakukan aksi mogok untuk menuntut mengurangan jam kerja. McGuire lalu melanjutkan dengan berbicara dengan para pekerja and para pengangguran, melobi pemerintah kota untuk menyediakan pekerjaan dan uang lembur. McGuire menjadi terkenal dengan sebutan “pengganggu ketenangan masyarakat”.
Pada tahun 1881, McGuire pindah ke St. Louis, Missouri dan memulai untuk mengorganisasi para tukang kayu. Akhirnya didirikanlah sebuah persatuan yang terdiri atas tukang kayu di Chicago, dengan McGuire sebagai Sekretaris Umum dari “United Brotherhood of Carpenters and Joiners of America”.
Ide untuk mengorganisasikan pekerja menurut bidang keahlian mereka kemudian merebak ke seluruh negara. McGuire dan para pekerja di kota-kota lain merencanakan hari libur untuk Para pekerja di setiap Senin Pertama Bulan September di antara Hari Kemerdekaan dan hari Pengucapan Syukur.
Pada tanggal 5 September 1882, parade Hari Buruh pertama diadakan di kota New York dengan peserta 20.000 orang yang membawa spanduk bertulisan 8 jam kerja, 8 jam istirahat, 8 jam rekreasi. Maguire dan McGuire memainkan peran penting dalam menyelenggarakan parade ini. Dalam tahun-tahun berikutnya, gagasan ini menyebar dan semua negara bagian merayakannya.
Pada 1887, Oregon menjadi negara bagian pertama yang menjadikannya hari libur umum. Pada 1894. Presider Grover Cleveland menandatangani sebuah undang-undang yang menjadikan minggu pertama bulan September hari libur umum resmi nasional.
Kongres Internasional Pertama diselenggarakan pada September 1866 di Jenewa, Swiss, dihadiri berbagai elemen organisasi pekerja belahan dunia. Kongres ini menetapkan sebuah tuntutan mereduksi jam kerja menjadi delapan jam sehari, yang sebelumnya (masih pada tahun sama) telah dilakukan National Labour Union di AS: Sebagaimana batasan-batasan ini mewakili tuntutan umum kelas pekerja Amerika Serikat, maka kongres mengubah tuntutan ini menjadi landasan umum kelas pekerja seluruh dunia.
Satu Mei ditetapkan sebagai hari perjuangan kelas pekerja dunia pada Konggres 1886 oleh Federation of Organized Trades and Labor Unions untuk, selain memberikan momen tuntutan delapan jam sehari, memberikan semangat baru perjuangan kelas pekerja yang mencapai titik masif di era tersebut. Tanggal 1 Mei dipilih karena pada 1884 Federation of Organized Trades and Labor Unions, yang terinspirasi oleh kesuksesan aksi buruh di Kanada 1872 [1], menuntut delapan jam kerja di Amerika Serikat dan diberlakukan mulai 1 Mei 1886

Peringatan Hari Buruh 2016
JAKARTA, Indonesia — Setiap 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh Internasional. Seperti tahun-tahun sebelumnya, para pekerja di berbagai tempat di Indonesia juga turut menggelar aksi.
Di Jakarta, ribuan massa yang tergabung dalam sejumlah aliansi melakukan unjuk rasa di beberapa titik di pusat kota, seperti Istana Negara, Gedung DPR/MPR RI, hingga Gelora Bung Karno.
Sementara Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf menemui massa pekerja yang berkumpul di depan Gedung DPRD Tingkat I Jatim di Surabaya.
Para buruh di antaranya menolak upah murah, menuntut untuk menghentikan kriminalisasi buruh, dan menolak reklamasi di sejumlah daerah.
Berikut peringatan Hari Buruh Internasional di beberapa wilayah di Indonesia.


Ratusan buruh mengikuti aksi gerak jalan di Jalan Raya Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (1/5). Dalam aksi menyambut Hari Buruh Internasional tersebut buruh kabupaten Bogor juga mengadakan berbagai acara yang bertema "Membangun Suasana Hubungan Industrial Yang Kondusif Melalui Unsur Tripartit". ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya/ama/16 *** Local Caption *** Ratusan buruh saat mengikuti aksi gerak jalan di Jalan Raya Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (1/5)

Puluhan aktivis yang tergabung dalam Komite Aksi Perempuan melakukan aksi simpatik saat Hari Buruh Dunia di Jakarta, Minggu (1/5). Dalam aksinya mereka menuntut kepada Pemerintah untuk melaksanakan kebijakan dengan standar HAM bagi buruh perempuan dan segera meratifikasi konvensi PBB No. 183 tahun 2000. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ama/16

Puluhan aktivis yang tergabung dalam Komite Aksi Perempuan melakukan aksi simpatik saat Hari Buruh Dunia di Jakarta, Minggu (1/5). Dalam aksinya mereka menuntut kepada Pemerintah untuk melaksanakan kebijakan dengan standar HAM bagi buruh perempuan dan segera meratifikasi konvensi PBB No. 183 tahun 2000. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ama/16

Ribuan buruh yang tergabung dalam sejumlah aliansi melakukan unjuk rasa di kawasan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Minggu (1/5). Aksi tersebut dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional pada 1 Mei. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ama/16

Ribuan buruh yang tergabung dalam sejumlah aliansi melakukan unjuk rasa di kawasan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Minggu (1/5). Aksi tersebut dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional pada 1 Mei. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ama/16

Ribuan buruh yang tergabung dalam sejumlah aliansi melakukan unjuk rasa di kawasan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Minggu (1/5). Aksi tersebut dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional pada 1 Mei. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ama/16

Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf (kedua kanan) menemui massa buruh di Gedung DPRD Tk I Jatim, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (1/5). Wagub menampung aspirasi yang disampaikan massa buruh saat berunjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/ama/16

Sejumlah buruh dari Kongres aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) memeringati Hari Buruh se-Dunia di depan Gedung Sate Bandung, Jawa Barat, Minggu (1/5). Dalam aksinya KASBI menuntut penghapusan sistem kerja kontrak dan outsourching dan upah layak untuk buruh. ANTARA FOTO/Agus Bebeng/ama/16.

Buruh melakukan aksi teaterikal mencuci saat memperingai Hari Buruh International di Kudus, Jawa Tengah, Minggu (1/5). Para buruh berharap semakin sejahtera di kemudian hari. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/ama/16.

Sumber :

Analisis :
Buruh, pekerja, worker, laborer, tenaga kerja atau karyawan pada dasarnya adalah manusia yang menggunakan tenaga dan kemampuannya untuk mendapatkan balasan berupa pendapatan baik berupa uang maupun bentuk lainya kepada Pemberi Kerja atau pengusaha atau majikan.
Pada dasarnya, buruh, Pekerja, Tenaga Kerja maupun karyawan adalah sama. namun dalam kultur Indonesia, "Buruh" berkonotasi sebagai pekerja rendahan, hina, kasaran dan sebagainya. sedangkan pekerja, Tenaga kerja dan Karyawan adalah sebutan untuk buruh yang lebih tinggi, dan diberikan cenderung kepada buruh yang tidak memakai otot tapi otak dalam melakukan kerja. akan tetapi pada intinya sebenarnya keempat kata ini sama mempunyai arti satu yaitu Pekerja. hal ini terutama merujuk pada Undang-undang Ketenagakerjaan, yang berlaku umum untuk seluruh pekerja maupun pengusaha di Indonesia.
Buruh dibagi atas 2 klasifikasi besar:
  • Buruh profesional - biasa disebut buruh kerah putih, menggunakan tenaga otak dalam bekerja
  • Buruh kasar - biasa disebut buruh kerah biru, menggunakan tenaga otot dalam bekerja


TULISAN3_SS_AHDE





MEA Adalah?
MEA adalah singkatan dari Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) Atau pengertian bahasa Internasional dari ASEAN Economic Community yaitu merupakan sebuah kesepakatan dari negara-negara yang masuk dalam anggota ASEA yang bertujuan untuk meningkatkan kemajuan dan perkembangan dalam bidang perekonomian seperti bidang perdagangan dan jasa yang telah di berlakukan mulai tangal 31 Desember 2015.

Tujuan MEA di ASEAN
Bentuk kerja sama berupa MEA ini sebenarnya dapat memberikan berbagai peluang bagi kita agar dapat tercipta aliran bebas dalam rangka jual beli. Baik itu perdagangan barang, bidang jasa dan bebas nya pengambilan tenaga kerja yang terlatih atau profesional. Dalam hal ini negara kita Indonesia turut serta dalam meramaikan pasar MEA yaitu masyarakat Ekonomi ASEAN yang sebenarnya bertujuan untuk mendidik masyarakat agar lebih mandiri dalam meningkatkan perekonomian dan lebih memajukan dalam mencari potensi dan peluang untuk mendapatkan pasar yang lebih besar bagi para pelaku usaha, karena pasarnya telah menyangkut lebih dari satu negara. Sehingga potensi penjualan bisa lebih besar.

Keuntungan MEA Bagi Masyarakat Indonesia
Menurut sebuah sumber yang di ambil dari data Bank Dunia pada tahun 2011 memperlihatkan bahwa negara Indonesia mengalami pertumbuhan ekonomi tertinggi di ASEAN dengan berhasil bertengger di urutan ke tiga di ASIA tentu setelah keberhasilan negeri China dan India. Selain itu, investasi yang terjadi di Indonesia pada tahun 2012 terlihat meningkat pesat yaitu mencapai Rp 313,2 triliun, yang hal ini menjadi nilai investasi tertinggi di sepanjang sejarah perekonomian Indonesia.

Fakta lain, menyebutkan Indonesia memiliki kekuatan yang lebih siap dalam menghadapi MEA 2015. Berbagai poin kesiapan  tersebut adalah terletak pada pertumbuhan ekonomi makro yang kian meningkat. Menurut informasi yang di peroleh dari data yang di himpun Bank Dunia pada tahun 2011. Menjelaskan bahwa Debt to GDP Ratio atau Rasio Hutang terhadap PDB Indonesia cukup rendah jika dibanding negara ASEAN lainnya yaitu mencapai sekitar 24%. Kemudian fakta lain yang memberikan motivasi kuatnya indonesia bersaing di AME menyebukan Total PDB Indonesia yaitu sebesar US$ 846 milyar pada tahun 2011, merupakan terbesar di ASEAN dan masuk urutan16 besar di dunia.

Fakta Yang Terjadi Di Perekonomian Indonesia Dalam Menghadapi MEA
Seandainya saja data-data bank dunia itu benar dan masih terus mambaik hingga saat ini, tentu kita percaya dan optimis indonesia pasti bisa bersaing dengan negara-negara berkembang lainya sekaligus negara tetangga yang mempunyai rumput lebih hijau dari kita, yaitu Singapore, Malaysia, dan Brunei Darussalam. Namun apa yang terjadi di pemerintahan kita saat ini membuat sebagian dari kita tentu agak pesimis menghadapi persaingan MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) yang memberikan kebebasan untuk melakukan perdagangan dan menentukan pekerja atau mengambil tenaga kerja.

Bahkan di beritakan bahwa jumlah Insinyur yang ada di indonesia masih sangat kekurangan, Di satu sisi, banyak pengangguran di indonesia dari berbagai kalangan dan level pendidikan, dari mulai Sarjana maupun pendidikan se level SMA dan SMP yang belum terurus dan tertata rapi. Mau di bawa mereka?  Entahlah...

Belum lagi perekonomian indonesia yang masih belum stabil karena dampak dari harga energi yang fluktuatif atau tidak stabil. Hal ini membuat sebagian pengusaha kelas UKM masih merasa belum terbantu.  Sebenarnya pun banyak masyarakat indonesia yang mempunyai jiwa kreatif yang sangat tinggi dalam bidang per industrian. Yang mungkin hingga saat ini masih kekurangan modal untuk membangun atau mengembangkan usaha mereka. Atau kekurangan informasi yang bisa membantu mereka dalam mengembangkan usaha.

Sudah Siapkah Indonesia Dalam Menghadapi MEA??
Melihat keadaan masyarakat indonesia yang terjadi pada saat ini. Mungkin ada benarnya jika kita menyebut Indonesia "belum siap" dalam mengahdapi MEA 2015. meskipun jika kita melihat data perekonomian indonesia yang justru mempunyai peluang dan kekuatan tinggi di beberapa tahun yang lalu.

Indonesia memiliki kekayaan alam / Sumber Daya Alam yang sangat besar, namun ternyata pasar ekspor yang kita andalkan hanya di dominasi oleh beberapa industri barang-barang yang berupa bahan baku alam (raw material), seperti batubara, minyak nabati, gas, dan minyak bumi, bahan baku emas, perak dan bahan baku lainnya. yang tentu saja harga bahan baku tersebut akan jauh lebih murah jika di banding harga tambang yang siap jual. atau siap pakai. 

Sangat di sayangkan sekali jika Indonesia yang mempunyai penduduk besar namun belum mampu dalam menguasai kekayaan alamnya sendiri. Indonesia mempunyai jumlah penduduk yang besar, namun kualitas sumber daya mereka masih belum cukup untuk bersaing dengan negara-negara tetangga. Seperti yang kita tahu upah minimum negara kita di tiap daerah masih sangat berbeda jauh. Dan bahkan sangat murah untuk daerah tertentu. Minat untuk bekerja di luar negeri masih terbilang sedikit jika di bandingkan jumlah penduduk yang ada di Indonesia, Serta minimnya potensi usaha yang seharusnya bisa di bantu oleh negara.

Infrastruktur Indonesia masih terbilang buruk karena belum merata nya pembangunan dan bahkan kita ketahui pembangunan infrastruktur masih hanya fokus di titik-titik tertentu saja, sama sekali belum merata. Apabila tersedianya infrastruktur yang memadai di setiap daerah maka akan berdampak positif yaitu akan sangat mempermudah arus perdagangan barang dan jasa antarnegara ASEAN.yang tentu akan sangat menguntungkan negara Indonesia.

Bagaimana Seharusnya Startegi Indonesia Dalam Menghadapi MEA?
Setelah kita analisa bersama ternyata masih banyak sekali PR pemerintah untuk mengatasi permasalahan yang timbul dalam hal mempersiapkan strategi untuk bisa bersaing dalam menghadapi MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN). Beberapa Srategi yang seharusnya segera di lakukan pemerintah adalah dengan :
1.       Melakukan Sinkronisasi (Penyatuan) Kebijakan Pemerintah Pusat Dan Pemerintaha Daerah
Seperti yang kita tahu kebijakan dan peraturan masih terkesan amburadul, di daerah tertentu sudah sangat baik, namun di daerah yang lain masih tidak adanya keadilan. Pemerintahan harus lebih tertata rapi dalam memberlakukan kebijakan. Tentu untuk kebijakan yang merata harus di buat dengan semaksimal mungkin, jangan asal asalan, harus melibatkan para ahli di bidangnya masing-masing untuk mendapatkan kebijakan terbaik dan segera di sinkronkan ke setiap daerah.
2.       Membantu dan Melatih Sumber Daya Manusia Agar Lebih Bai
Sebenarnya Indonesia tidak terlalu kekurangan sumber daya manusia yang ahli. Sebagian dari mereka memiliki daya kreatifitas tinggi, dari membuat mobil listrik hingga membuat bahan bakar yang mudah di dapat. Hanya saja keberadaan mereka kurang terbantu. Seandainya saja mereka para generasi kreatif di bantu oleh pemerintah untuk mengembangkan produk nya tentu Indonesia akan memiliki produk-produk kreatif yang akan sangat laku di pasar Internasional. Sistem pendidikan yang menurut saya kurang efektif juga menjadi salah satu faktor sumber daya manusia yang kurang bisa bersaing dengan negara berkembang lainya. Mungkin harus ada gebrakan khusus dalam bidang pendidikan, formil maupun nonformil.
3.       Membangun Infrastruktur Di Setiap Daerah
Kembali ke masalah infrastruktur. Infrastruktur sangat berdampak dengan ekonomi.  Bayangkan saja jika setiap daerah memiliki infrastrktur yang memadai, memiliki paling tidak bangunan yang bisa di jadikan sebagai potensi wisata, atau infrastruktur jalan yang baik untuk bisa mengembangkan bisnis generasi muda kreatif. Tentu perekonomian setiap daerah akan lebih mudah untuk maju. dan siap untuk bersaing dengan negara negara ASEAN lainya. Namun apa jadinya kalau masih banyak daerah yang tertinggal? untuk jalan sepeda motor saja susah, Tidak ada jalan yang bisa d tempuh kecuali dengan berjalan kaki, atau menyeberangi sungai yang besar dengan perahu seadanya. bagaimana mereka akan bisa membangun bisnis bagaimana mereka akan menawakan produk usaha maupun jasa mereka?  
4.       Memberikan Bantuan Kepada Pengusaha Kecil Yang Ingin Berkembang
Banyak pengusaha UKM yang sangat menginginkan bantuan dana untuk di jadikan sebagai modal untuk mengenbangkan bisnis UKM mereka.  Informasi dan pengetahuan yang minim membuat mereka bingung dan terkatung-katung. Banyak UKM yang hingga akhirnya gulung tikar karena ketidak mampuan bersaing untuk pasar lokal. Pasar lokal saja mereka kalah bersaing, bagaimana nanti jika bersaing dengan pasar ASEAN?
5.       Memberlakukan Hukum Yang Lebih Adil
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sepertinya sila ke 5 dari panca sila belum sepenuhnya berlaku di Indonesia. Banyak kalangan kecil yang merasa tertindas dan di rugikan. Sepertinya belum ada hukum yang adil untuk sanksi yang melibatkan berbagai lapisan masyarakat ini. Banyak masyarakat yang miskin semakin miskin dan yang kaya semakin kaya. Semua bisa mulus dan lancar jaya asal ada uang. Keadilan harus segera di lakukan, jangan lagi ada korupsi di antara kita.!!!

Sikap Kita Sebagai Masyarakat Yang Siap Menghadapi MEA
Sepertinya kita sebagai masyarakat tidak bisa sepenuhnya menyndarkan masalah ini terhadapa pemerintah. Jelas pemerintah Indonesia kekurangan banyak modal. Hutang saja tiap tahun makin banyak bagaimana bisa memberikan kita modal?

Tentu di sini kita sebagai masyarakat harus bisa percaya diri untuk mencoba bangkit walau itu susah. Lalu bagaimana kita agar bisa bangkit dan bersaing dengan MEA?. Strategi Kita sebagai masyarakat indonesia untuk Menghadapi MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) adalah sebagai Berikut
1.       Banyak Berdoa
Sebagai mahluk yang percaya dengan KeTuhanan Yang Maha Esa, sesuai sila pertama dalam pancasila tentu tidak boleh bergantung kepada selain kepadaNya. Doa ibarat langkah-langkah kita yang walaupun kecil, namun lama lama akan mengantarkan pada kesuksesan.   Hanya kepadaNya lah kita berserah diri, dan hanya kepadaNya kita memohon perlindungan.
2.       Banyak Belajar Dari Innternet 
Banyak materi pembelajaran yang bisa kita dapatkan dari media internet, ada forum ada situs/website ada media sosial tempat berbagai dan sebagainya yang bisa kita dapatkan dari media online. Kita harus merubah nasib kita dengan perjuangan yang di mulai dari diri sendiri. Banyak belajar maka kita akan banyak tahu. Pelajari bagaimana membangun usaha agar bisa bersaing di pasar ASEAN, 
3.       Banyak Mencoba (Try And Eror)
Tentu setelah kita mempelajari materi pembelajaran tersebut, hendaknya kita harus mencoba dan mempraktekan materi tersebut, jika gagal coba lagi, jika berhasil kembangkan lagi agar kita bisa menjadi masyarakat yang lebih siap menghadapi persaingan MEA, bahkan harus lebih siap dari pemerintah!! Lanjutkann!!
4.       Evaluasi Diri, Dan Kembangkan!!
Evaluasi penting di lakukan oleh setiap pelaku usaha, agar usaha kita bisa terus berkembang. Kemampuan apa yang sudah kita miliki, apa yang kurang dari kita? erus intropeksi diri, lakukan resolusi di tahun 2016 agar menjadi pribadi yang lebih baik. Bersaing dengan Masyarakat Ekonomi ASEAN tentu bukan hal yang mudah. Namun dengan terus mengeveluasi diri, mengembangkan ketrampilan diri tentu hal itu bisa saja kita lakukan
.                       .

Tahun 2016 adalah tahun di mana kebijakan MEA mulai diterapkan oleh pemerintah negara-negara ASEAN, termasuk Indonesia. Artinya, tenaga kerja asing akan berseliweran di negara ini. Begitu pula sebaliknya, pekerja Indonesia pun akan tersebar di beberapa negara ASEAN.

Namun, istilah MEA di Indonesia sendiri masih terdengar asing untuk sebagian besar masyarakat, baik pada kalangan menengah atas atau menengah ke bawah. Tidak terlalu banyak yang tahu dengan pasti, apakah yang dimaksud dengan MEA?

MEA adalah sebuah pasar tunggal yang disetujui oleh negara-negara di ASEAN pada dekade lalu. MEA sendiri adalah singkatan dari Masyarakat Ekonomi ASEAN. Dalam istilah asing, MEA disebut sebagai ASEAN Economics Community.

MEA dilakukan agar daya saing ASEAN meningkat serta bisa menyaingi Tiongkok dan India untuk menarik investasi asing. Penanaman modal asing di wilayah ini sangat dibutuhkan untuk meningkatkan lapangan pekerjaan sehingga pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan bagi penduduk di negara-negara ASEAN.

Masyarakat Ekonomi ASEAN tidak hanya membuka arus perdagangan barang atau jasa, tetapi juga pasar tenaga kerja profesional, seperti dokter, pengacara, akuntan, dan lainnya. Oleh karena itu, MEA secara langsung akan memengaruhi kualitas tenaga ahli di Indonesia.

Namun, beberapa ahli seperti Ketua Persatuan Advokat Indonesia, Otto Hasibuan, dan Ketua Institut Akuntan Publik Indonesia, Tarko Sunaryo, menyatakan bahwa tenaga ahli Indonesia belum siap bersaing dengan tenaga ahli asing. Ketakutan ini diarahkan pada ketimpangan keahlian yang dimiliki oleh para tenaga ahli, mengingat Indonesia akan kedatangan para tenaga kerja asing sebagai konsekuensi MEA.

Tarko Sunaryo menyatakan, para tenaga muda di Indonesia belum sepenuhnya menyadari persaingan global tersebut. Kemampuan bahasa asing dan mental dianggap sebagai dasar ketidaksiapan tersebut.

“Selain kemampuan Bahasa Inggris yang kurang, kesiapan mereka juga sangat tergantung pada mental. Banyak yang belum siap kalau mereka bersaing dengan akuntan luar negeri,” tutur Sunaryo.

Sumber :

Analisis :
Berdasarkan hal di atas, Indonesia harus menyiapkan diri untuk bersaing dengan arus tenaga ahli asing.

Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dita Indah Sari, menyatakan bahwa Indonesia tidak ingin "kecolongan" dan telah menyiapkan strategi dalam menghadapi pasar bebas tenaga kerja. "Oke jabatan dibuka, sektor diperluas, tetapi syarat diperketat. Jadi buka tidak asal buka, bebas tidak asal bebas," katanya.

Selain itu, Dita juga berharap penerapan MEA menggeser eksistensi tenaga kerja lokal, terutama yang tenaga kerja yang berkualitas. "Kita tidak mau tenaga kerja lokal yang sebetulnya berkualitas dan mampu, tetapi karena ada tenaga kerja asing jadi tergeser."

Karena itu, Kemenakertrans menyiapkan sejumlah strategi untuk menghadapi MEA. Salah satunya berkaitan dengan kemampuan berbahasa dan sertifikasi lembaga profesi. Agar dapat bekerja di Indonesia, tenaga kerja asing wajib mampu berbahasa Indonesia dan mendapatkan sertifikat dari lembaga profesi terkait. Sertifikasi itu dilakukan di Indonesia.

Akan tetapi, walau arus tenaga asing akan bersileweran di Indonesia, MEA jelas mempunyai keuntungan yang diharapkan oleh negara-negara yang setuju mendirikannya. Riset dari ILO menyatakan, keuntungan dari MEA akan jelas dinikmati oleh para tenaga kerja ahli dan para perusahaan tiap negara nantinya.

Selain dapat menyejahterakan 600 juta tenaga kerja di Asia Tenggara, MEA juga akan menciptakan banyak lapangan kerja baru. Artinya, Indonesia, termasuk negara ASEAN lainnya, akan mendapatkan peningkatan jumlah keuntungan pada sektor ekonomi.

Berdasarkan penjelasan di atas, MEA mempunyai sisi positif dan negatif yang dibawanya. Selain itu, jelas MEA akan membawa warna baru di perekonomian Indonesia.

Saturday, 30 April 2016

TUGAS2_SS_AHDE



BENTUK USAHA BERBADAN HUKUM

Membentuk badan usaha merupakan dasar penting apabila kita akan membangun suatu bisnis sendiri. Keberadaan badan usaha yang berbadan hukum dalam suatu perusahaan baik perusahaan kecil, menengah atau besar akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankan oleh perusahaan tersebut.

Meskipun begitu, dalam menjalankan suatu usaha tidak diwajibkan bagi seorang Pengusaha untuk mendirikan sebuah badan hukum. Hal tersebut merupakan suatu pilihan bagi Pengusaha untuk menentukan bentuk dari penyelenggaraan usaha yang cocok untuk kegiatan usaha yang dijalankannya. Namun, untuk beberapa jenis usaha tertentu yang memang diwajibkan menurut peraturan perundang-undangan harus berbentuk badan usaha yang merupakan badan hukum seperti Bank, Rumah Sakit, penyelenggara satuan pendidikan formal.

Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.

Sebuah usaha akan dikatakan telah berbadan hukum jika telah memiliki minimal “Akte pendirian” yang disahkan oleh notaris, ditandantangani dengan materai dan segel serta ditamba lagi dengan adanya  SIUP (Surat Ijin Mendirikan Usaha) dan SK mentri kehakiman dan hak asasi manusia yang diterima dalam pengesahan akte pendirian.


YAYASAN




A.    Pengertian Yayasan
Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.

Menurut  Mr. Paul  Scholten sebagai berikut: “Yayasan  adalah  suatu  badan  hukum yang dilahirkan  oleh  suatu pernyataan  sepihak.  Pernyataan  itu  harus berisikan pemisahan  suatu  kekayaan  untuk  tujuan  tertentu  dengan menunjukkan bagaimanakah kekayaan itu diurus atau digunakan.

Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, yayasan adalah badan hukum yg tidak mempunyai anggota, dikelola oleh sebuah pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial (mengusahakan layanan dan bantuan spt sekolah, rumah sakit)

Menjadi  pertanyaan sekarang  adalah  kapankah suatu yayasan  itu memperoleh kedudukan  sebagai  badan hukum?  Menurut  Paul  Scholten maupun Pitlo, ”Kedudukan badan hukum  itu diperoleh bersama-sama dengan berdirinya  yayasan itu”. Berdasarkan hal  tersebut, pendapat  ini menurut Ali Rido dapat berlaku juga di Indonesia”.

B.       Status Badan Hukum Yayasan
Sebelum berlakunya Undang-undang Yayasan, sebagai badan hukum (recht persoon) yayasan sudah sejak lama diakui dan tidak diragukan. Leskipun belum ada undang - undang yang mengaturnya. Dalam lalu lintas hukum sehari-hari, Yayasan diperlakukan sebagai legal entity.

Yayasan sebagai badan hukum telah diterima di Belanda dalam suatu yurisprudensi Tahun 1882 Hoge Raad, yang merupakan badan peradilan tertinggi di negeri Belanda berpendirian bahwa Yayasan sebagai badan hukum adalah sah menurut hukum dan karenanya dapat didirikan. Pendirian Hoge Raad tersebut diikuti oleh     Hoode Gerech Shof di Hindia Belanda (sekarang Indonesia) dalam putusannya dari tahun 1889.

 Meskipun sebelumnya Yayasan di Indonesia belum ada undang-undang yang mengaturnya, beberapa pakar hokum Indonesia diantaranya Setiawan S. H, Prof. Soebekti serta Prof. Warjono Projodikoro berpendapat Yayasan merupakan Badan Hukum.

 Setiawan, SH berpendapat bahwa Yayasan adalah badan hukum serta walaupun tidak ada peraturan tertulis mengenai Yayasan praktek hukum dan kebiasaan membuktikan bahwa di Indonesia itu dapat didirikan suatu Yayasan bahwa Yayasan berkedudukan sebagai badan hukum.
 Prof. Soebekti menyatakan bahwa Yayasan adalah suatu badan hukum di bawah pimpinan suatu badan pengurus dengan tujuan sosial dan tujuan yang legal.

 Prof. Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya berjudul “Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu”, berpendapat bahwa Yayasan adalah badan hukum. Dasar suatu Yayasan adalah suatu harta benda kekayaan yang dengan kemauan memiliki ditetapkan guna mencapai suatu tujuan tertentu. Pengurus yayasan juga ditetapkan oleh pendiri Yayasan itu. Pendiri dapat mengadakan peraturan untuk mengisi lowongan dalam pengurus. Sebagai badan hukum yang dapat turut serta dalam pergaulan hidup di masyarakat, artinya dapat dijual beli, sewa-menyewa dan lain - lain dengan mempunyai kekayaan terpisah dari barang-barang, kekayaan orang- orang yang mengurus Yayasan itu.
 Adapun yang dimaksud dengan Yayasan dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yaitu: “Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu dibidang sosial keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota”.

Berdasarkan pengertian Yayasan ini, Yayasan diberikan batasan yang jelas dan diharapkan masyarakat dapat memahami bentuk dan tujuan pendirian Yayasan tersebut.  Sehingga tidak terjadi kekeliruan persepsi tentang Yayasan dan tujuan diberikannya Yayasan. Yang geraknya terbatas di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan sehingga tidak dipakai sebagai kendaraan untuk mencari keuntungan.

Yayasan dipandang sebagai subyek hukum karena memenuhi hal-hal sebagai berikut:
1.         Yayasan adalah perkumpulan orang.
2.         Yayasan dapat melakukan perbuatan hukum dalam hubungan hukum.
3.         Yayasan mempunyai harta kekayaan sendiri.
4.         Yayasan mempunyai pengurus.
5.         Yayasan mempunyai maksud dan tujuan.
6.         Yayasan mempunyai kedudukan hukum (domisili) tempat.
7.         Yayasan dapat digugat atau menggugat di muka pengadilan.

Sehingga dari unsur-unsur yang tersebut di atas dapat diberikan suatu kesimpulan bahwa Yayasan memenuhi syarat sebagai badan hukum dimana Yayasan memiliki harta kekayaan sendiri, dapat melakukan perbuatan hukum dalam hubungan hukum, memiliki maksud dan tujuan serta unsur-unsur lainya sehingga Yayasan persamakan statusnya dengan orang- perorangan.

Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan lebih memperjelas lagi bahwa yayasan adalah suatu badan hukum dimana dulu badan hukum didasarkan atas kebiasaan dan yurisprudensi, kini status badan hukumnya jelas.

Berdasarkan batasan Yayasan tersebut di atas, disamping juga sudah dipastikan status badan hukumnya, Yayasan juga memiliki unsur-unsur suatu badan hukum seperti memiliki kekayaan yang dipisahkan (sendiri) juga Yayasan memiliki maksud dan tujuan.



Dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 dijelaskan tentang cara berdirinya Yayasan, yang berbunyi:
1.      Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal
2.      Pendirian yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia

Sekalipun sudah ditentukan status badan hukumnya, suatu Yayasan yang pendiriannya sesuai tidak serta merta menjadi sebuah badan hukum bilamana sudah dibuat akta pendiriannya di hadapan notaris.

Guna mendapatkan status badan hukum sebuah Yayasan harus melalui proses pengesahan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia seperti yang tercantum dalam Pasal 11 ayat 1 yang berbunyi:
1.      Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian
2.      Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat 2memperoleh pengertian dari Menteri.

Dengan dijelaskan prosedur memperoleh status badan hukum menjadikan hasil yang jelas bahwa Yayasan adalah badan hukum dan atas hal ini diharapkan tidak ada lagi keragu-raguan tentang status badan hukum Yayasan.

C.       Yayasan Terdiri Atas Kekayaan yang Dipisahkan
Sebuah badan hukum sudah tentu Yayasan memiliki kekayaan yang tersendiri, dipisahkan dari para pendiri sebagaimana disimpulkan yang dapat ditarik pada ketentuan Pasal 1 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan kemudian ditekankan lagi bahwa yayasan tidak mempunyai anggota.

Hal ini dianggap sudah cukup jelas oleh pembuat undang-undang sehingga tidak perlu dijelaskan lebih lanjut dalam penjelasan, ketentuan Pasal 1 ayat 1 juncto Pasal 26 ayat 1.

Berdasarkan hal tersebut dapat diketahui bahwa sebuah yayasan selain merupakan kekayaan yang dipisahkan tidak terdiri atas, orang-orang sehingga tentunya bukan berdiri atas badan hukum juga.

D.      Yayasan Tidak Terdiri dari Anggota
Sebagaimana sudah diuraikan pada penjelasan di atas, yayasan tidak mempunyai anggota. Individu yang bekerja di dalam yayasan baik pendiri, pembina, pengurus dan pengawas bukanlah anggota.

Hal inilah yang sedikit lain jika dibandingkan badan hukum seperti Perseroan Terbatas yang terdiri atas saham dan terdapat pemegang saham maupun koperasi yang memiliki anggota sehingga konsekuensinya tidak ada yang memiliki kekayaan mereka untuk mendirikan yayasan tetapi mereka sendiri bukan anggota dan atau pemilik yayasan tersebut.

Jika melihat dalam teori kekayaan yang bertujuan maka tampaknya hal ini sesuai dengan kondisi yayasan dimana kekayaan badan hukum terlepas dari yang memegangnya, sehingga hak-hak badan hukum sebenarnya adalah kekayaan yang terikat oleh satu tujuan.

Karena kondisinya yang tidak mempunyai anggota, akibatnya tidak ada keuntungan yang diperoleh yayasan dibagikan kepada para pembina, pengurus maupun pengawas, hal ini secara tegas ditentukan dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 yang berbunyi: “Yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada pembina pengurus dan pengawas”.

Demikian juga ditentukan lebih lanjut dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 yang menyebutkan: “Kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan berdasarkan undang-undang ini dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, dan pengawas, karyawan atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan.”

Keuntungan yang didapat  oleh yayasan dalam menjalankan usahanya tersebut digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang sudah ditentukan oleh para pendiri pada saat pendirian yayasan tersebut. Kondisi inilah yang diharapkan oleh para pembuat undang-undang sehingga yayasan tidak didirikan untuk berlindung di balik status badan hukum yayasan, namun digunakan untuk memperkaya para pendiri, pengurus.

Singkatnya kekayaan yang dimiliki oleh yayasan adalah milik tujuan yayasan itu baik berupa sosial, keagamaan maupun kemanusiaan.

E.       Organ Yayasan
Sebagai sebuah badan hukum, yayasan mempunyai suatu badan yang membentuk kehendaknya dengan perantara alat-alat atau organ-organ badan tersebut.

Di sini tampaklah bahwa sebagai sebuah organisasi dalam hukum segala tindakan dari yayasan diwakilkan oleh organ-organ pengurusnya, apa yang diputuskan oleh organ tersebut adalah keputusan dari yayasan itu.

Yayasan sebagai organisme dalam hukum, dalam kegiatan rutin maupun tertentu yayasan dibina, diurus, dan diawasi oleh organ yayasan. Adapun sesuai ketentuan Pasal 2 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 menyebutkan: “Yayasan mempunyai organ yang terdiri dari pembina, pengurus dan pengawas”.

1.    Pembina
Pembina dalam yayasan memiliki kedudukan tertinggi dimana pengawas sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 yang berbunyi: “Pembina adalah organ yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada pengurus atau pengawas oleh undang-undang ini atau anggaran dasar”.

Kewenangan   yang    diberikan         kepada adalah kewenangan yang benar, karena pada umumnya pembina adalah pendiri yayasan tersebut, walaupun ada kemungkinan pembina adalah pendiri yayasan tersebut, walaupun ada kemungkinan pembina dapat diangkat oleh rapat pembina jika calon pembina tersebut dinilai diangkat oleh rapat pembina jika calon pembina tersebut dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan, maupun penyingkatan sesuai Pasal 28 ayat 3 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001. Kewenangan yang besar tersebut sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 berbunyi:

Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a.      Kebutuhan mengenai perubahan anggaran dasar.
b.      Pengangkatan dan pemberhentian anggota pengurus dan anggota pengawas.
c.       Penetapan kebijakan umum yayasan berdasarkan anggaran dasar yayasan.
d.      Penyelesaian program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan.
e.       Penetapan keputusan        mengenai penggabungan atau pembubaran yayasan.

Dengan kewenangan tersebut di atas tampaknya seperti segalanya ditentukan dan diatur oleh pembina. Namun jika dicermati ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tersebut di atas, kewenangan tersebut hanya kewenangan yang tidak diserahkan kepada pengurus atau pengawas. Sehingga disamping kewenangan pembina ternyata ada juga kewenangan pengurus dan pengawas, jadi sesungguhnya pembina. mengangkat pengurus dan pengawas, namun pembina tidak boleh mencampuri urusan pengurus dan pengawas, hal ini dipertegas kembali dalam ketentuan Pasal 29 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 yang berbunyi: “Anggota pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota pengurus dan atau anggota pengawas. Demikian juga ketentuan Pasal 31 ayat 3 juncto Pasal 40 ayat (4)”.

Yang dapat dilakukan oleh pernbina adalah menilai tindakan           pengurus dalam menjalankan kegiatannya mengurus yayasan tanpa anggota tetapi yayasan mempunyai pengurus kekayaan  dan penyelenggaraan tujuannya.

Kewenangan yang diberikan kepada pembina adalah kewenangan yang besar, karena pada umumnya pembina adalah           pendiri yayasan tersebut, walaupun ada kemungkinan pembina dapat diangkat oleh rapat pembina jika dalam pembina tersebut dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan, maupun pengangkatan sesuai Pasal 28 ayat (3) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001.

Pembinaan bukanlah badan tertinggi dalam yayasan tidak seperti yang ditentukan RUPS dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi: “Rapat umum pemegang saham yang selanjutnya disebut RUPS adalah orfan perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada direksi dan komisaris.”

  1. Pengurus
Pengurus adalah organ dalam yayasan yang melaksanakan kegiatan/ pengurusan yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001. Adapun guna menjalankan kegiatan pengurus, maka organ pengurus terbagi atas:
a.         Ketua.
b.         Sekretaris.
c.         Bendahara.

Karena pengurus diberikan      wewenang untuk menjalankan kegiatan yayasan, maka pengurus bertanggung  jawab untuk  kepentingan dan tujuan yayasan.

  1. Pengawas
Pengawas adalah organ dalam yayasan yang diberikan tugas untuk melaksanakan pengawasan serta memberi nasehat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan tentang pengertian pengawas yayasan ini termuat dalam Pasal 40 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001.

Pengawas di dalam menjalankan tugasnya wajib dengan itikad baik dengan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan yayasan seperti yang dimuat dalam Pasal 40 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001.

F.      Pendirian Yayasan
Sebagai badan hukum yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebesar kekayaan awal sesuai dengan Pasal 9 Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Adapun yang dimaksud sebagai orang dalam ketentuan tersebut di atas, dalam penjelasannya dikatakan bahwa yang dimaksud dengan orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.

Disamping itu yayasan juga dapat didirikan berdasarkan surat wasiat [Pasal 9 ayat (3) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001]. Disini penerima wasiat bertindak mewakili pemberi wasiat [Pasal 10 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001].

Pendirian yayasan berdasarkan wasiat dilaksanakan karena bila tidak dilaksanakan, maka pihak yang berkepentingan dapat meminta pengadilan pemerintah, ahli waris atau menerima wasiat yang bersangkutan untuk melaksanakan wasiat tersebut [Pasal 10 ayat (3) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001].

Pendirian yayasan dilakukan dengan Akta Notaris dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, hal ini sudah ditentukan tegas dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001, sehingga pembuatan akta secara notarial adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi dengan memenuhi segala ketentuan notaris dalam pembuatan akta, baik pembacaan, waktu, wilayah kewenangan notaris maupun penandatanganan. 

Tidak        seperti  Perseroan         Terbatas           yang didirikan berdasarkan perjanjian, maka pendirian yayasan dapat dilakukan melalui perjanjian jika dilakukan oleh 2 (dua) orang pendirian atau lebih namun dapat juga dilakukan tanpa perjanjian yaitu melalui wasiat, sebagaimana dilakukan tanpa perjanjian yaitu melalui wasiat, sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001.


Teknik-teknik Pengembangan Yayasan
      Teknik pengembangan organisasi dapat diguanakan untuk memperbaiki efektifitas perseorangan, hubungan pekerjaan antara 2 atau 3i ndividu, pemfungsian kelompok-kelompok, hubungan antara kelompok atau efektifitas yayasan secara keseluruhan. Teknik yang digunakan untuk kelompok sasaran yaitu:
·         Pengembangan organisasi untuk perseorangan
·         Pengembangan organisasi untuk dua atau tiga orang
·         Pengembangan organisasi untuk tim atau kelompok
·         Pengembangan organisasi untuk hubungan antar kelompok
·         Pengembangan organisasi untuk organisasi keseluruhan
Grid OD (Grid Organizational Development)
        Salah satu teknik pengembangan organisasi yaitu Grid OD didasarkan atas kisi manajerial dari Robert Blake dan Jane Mouton. Kini manajerial mengidentifikasika berbagai kombinasi produksi dan karyawan, agar perhatian terhadap variabel tersebut meningkat dalam Grid OD pengantar perubahan mempergunakan daftar pertanyaan untuk menentukan gaya pada manajer atau pengelola sekarang, membantu mereka untuk menguji kembali gayanya, dan bekerja menuju efektivitas.
Metode Pengembangan Organisasi OCA (Organizational Capacity Assessment)
        Salah satu metode pengembanganorganisasi yang lain adalah Penjajakan kapasitas organisasi. OCA merupakan metode pengembangan organisasi sejak dari menyusun perangkap, melakukan penjajakan, hingga menyusun rencana pengembangan organisasi serta pelaksanaan rencana pengembangan dan evaluasi atas pelaksanaan rencana tersebut. Seluruh tahapan itu dilakukan oleh seluruh bagian yang ada dalam organisasi atau secara representatif mewakili seluruh bagian yang ada. Prinsip oca adalah partisipatif dalam seluruh proses pelaksnaan OCA serta kerahasiaan atas proses dan hasil OCA.



Sumber :




Analisis :



        Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan luar negeri, atau pihak lain, atau memiliki kekayaan dalam jumlah yang ditentukan pada Undang-undang No. 16 Tahun 2001, wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia. Ketentuan ini diberlakukan dalam rangka penerapan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas pada masyarakat. Semua ini didasarkan pada fakta bahwa masyarakat cenderung mendirikan yayasan untuk berlindung di balik status badan hukum yayasan, yang tidak hanya digunakan sebagai wadah mengembangkan kegiatan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, tetapi juga memperkaya para pendiri, Pengurus, dan Pengawas. Jadi, yayasan perlu membenahi administrasinya, termasuk pertanggungjawaban keuangan, pengendalian internal, masalah organisasi, dan manajemen yang jelas.