Saturday, 15 November 2014

Sejarah Karate



SEJARAH

     Teknik KARATE aliran GOJU diciptakan oleh CHOJUN MIYAGI SENSEI. Karate tersebut dilahirkan dipulau OKINAWA. MIYAGI SENSEI melalui dunia karatenya telah mendapatkan julukan sebagai DEWA KEPALAN. Hal ini dikarenakan beliau telah banyak menyumbangkan tenaga dan fikirannya untuk perkembangan karate khususnya aliran GOJU.

MIYAGI SENSEI dilahirkan dari keluarga sederhana, pada tanggal 25 april 1888 di NAHA SHI. Pada usia 14 tahun, beliau telah mempelajari ilmu beladiri dengan orang sedesanya yang bernama HIGAONA KANRIO SENSEI.

       HIGAONA KANRIO SENSEI selain belajar ilmu beladiri di OKINAWA,beliau belajar pula ke daratan CINA di provinsi HOK KIAN. Pada usia 24 tahun,beliau bekerja sambil belajar ilmu beladiri selama 6 tahun, setelah itu beliau kembali kekampung halamannya untuk mengajarkan ilmu yang beliau pelajari.

       Dengan berlatih di dojo HIGAONA SENSEI selama 14 tahun, MIYAGI SENSEI belum merasa puas, maka dengan persetujuan dari HIGAONA SENSEI, beliau pergi ke daratan CINA di provinsi HOK KIAN untuk belajar ilmu beladiri selama 1 tahun. Tak lama kemudian HIGAONA SENSEI meninggal dunia dalam usia 60 tahun, beliau meninggalkan beberapa anak didik.

Pada tahun 1942, MIYAGI SENSEI menjadi pelatih di PUSDIK KEPOLISIAN OKINAWA dan Fakultas Ekonomi OKINAWA. Lima tahun kemudian beliau menjabat sebagai ketua persatuan Olahraga karate OKINAWA. MIYAGI SENSEI sebagai pencipta ilmu beladiri, juga banyak menguasai kebudayaan Asia, beliau juga giat mempelajari berbagai macam pengetahuan tentang kesehatan.

     Setelah tiga tahun menjabat sebagai Guru Besar di Kyoto University, tujuh tahun kemudian sebagai Guru Besar di Kansel University dan sepuluh tahun kemudian beliau mendirikan RETSUMIKAN UNIVERSITY yang sekaligus mengadakan demonstrasi diberbagai tempat. Apa yang beliau ajarkan dapat meluas ke pelosok negeri Sakura.

       Dua belas tahun kemudian, di Kyoto dibuka DAI NIPPON BUTEKKIKAI (Organisasi Beladiri Jepang). Setelah 41 kali organisasi ini mendemonstrasikan kebolehannya, barulah untuk pertama kalinya MIYAGI SENSEI mendapat julukan Maha Guru Karate. Beberapa tahun kemudian MIYAGI SENSEI merantau ke HAWAII untuk mengembangkan ilmu beladiri di KARATE  GOJURYU.

Pada tanggal 8 oktober 1953, MIYAGI SENSEI meninggal dunia dalam usia 65 tahun. MIYAGI SENSEI meninggalkan kurang lebih 5000 anggota yang dilatihnya sendiri.

Sejak itulah KARATE-DO aliran GOJU yang diciptakan MIYAGI SENSEI meluas keseluruh penjuru dunia. Perkembangan dunia karate pun melangkah maju dengan pesat, system pertandingan serta teknik lainnya semakin sempurna.

GOJURYU KARATE-DO SHINBUKAN INDONESIA

        Pada tahun 1965 sekelompok anggota J.A.D. (Judo Association Djakarta) yang berdomisili di Jl. Raya Mangga Besar No. 73 Jakarta, mempunyai idea untuk latihan Karate-do disamping Judo, maka dipimpin oleh Hartono(Slauw Hai Tjiap) dibentuklah J.K.A.D.(Jiu-Jitsu Karate-do Association Djakarta), yang diasuh oleh Bapak Budi Dharma.  Pada waktu itu pelatih untuk Jiu-Jitsu adalah Pak Budi Dharma dan pelatih Karate-do adalah Pak Hutapea.

Pada tahun 1968 atas persetujuan Badan Pengurus J.K.A.D,maka pimpinan teknik Karate-do diserahkan pada seorang Japan bernama Kunihiro Ishii DAN II, dari Gojuryu Karate-do Shinbukan Japan dan sekaligus nama J.K.A.D. diganti menjadi Gojuryu Karate-do Shinbukan Indonesia(GOKASI), pengurus harian diketuai oleh Pak Budi Dharma dan dibantu Hartono. Disamping Hartono latihan juga ada melatih Karate-do. Dojo yang dipimpinnya antara lain ada Dojo Pomindo, Budi Mulya, Taman Sari dan Tunas Jaya.

      Pada tahun 1971 Hartono melanjutkan pelajaran Karate-do di Tokyo Japan Karate-do Gojukai Japan yang dipimpin oleh Gogen Yamaguchi dan diteruskan di Osaka Itami. Pada waktu itu Indonesia sudah ada dua perguruan Karate-do Gojuryu, Gojukai karate-do Indonesia dipimpin oleh Pak Setyo Haryono yang menjadi anggota F.K.S.I.(Federasi Karate-do Se-Indonesia), Gojuryu Shinbukan Indonesia oleh Pak Budi Dharma yang menjadi anggota P.O.R.K.I.(Persatuan Olahraga Karate-do Indonesia)

       Sekembalinya Hartono dari Jepang, berdasarkan UUD 1945 Pasal………………….setiap warga Negara berhak mendirikan perkumpulan Olahraga………………….dan mendapatkan dukungan dari Gojuryu yang ada di Indonesia, maka pada tanggal 25 Desember 1971 oleh Hartono didirikan perkumpulan Karate-do yang bernama GOJURYU ASSOCIATION INDONESIA, disingkat Gojuryu ASS, dengan para penasehat pak Setyo Harjono dan Pak Budi Dharma.

Pada tahun 1972 Gojuryu ASS bersama Gojukai dan Gojuryu Shinbukan Indonesia resmi menjadi anggota F.O.R.K.I.(Federasi Olahraga Karate-do Indonesia),selama itu sampai kini Gojuryu ASS aktif mengikuti semua kegiatan-kegiatan yang diadakan FORKI disamping dengan perguruan Karate-do yang ada di Indonesia.



DEMIKIANLAH SEJARAH SINGKAT GOJURYU YANG DISARIKAN DARI BERBAGAI SUMBER BUKU KARATE TERBITAN JEPANG.




Pada peringatan 10 tahun meninggalnya MIYAGI SENSEI, diadakan suatu apel besar dengan berbagai demonstrasi. Bersamaan dengan itu diresmikan pula patung MIYAGI SENSEI dengan ukuran setengah badan. Demikian pula dalam peringatannya yang ke-20 tahun.

GOJURYU berkembang dengan pesat di Jepang. Dan berdirilah ratusan macam organisasi GOJU baik besar maupun keil. Walaupun telah terpecah menjadi berbagai macam organisasi, namun keseluruhannya telah membentuk suatu wadah persatuan GOJU yang besar. Nama tersebut adalh ALL JAPAN KARATE-DO FEDERATION GOJUKAI. Wadah ini tempat bernaung seluruh anggota organisasi karate aliran GOJU.

Dalam wadah tersebut, persatuan GOJURYU terdapat empat kelompok wadah kecil,yaitu: 
.      GOJURYU KARATE-DO FEDERATION
      Yang diketuai oleh: MIYAGI KEI
.      ALL JAPAN KARATE DOSHIKAI

       Yang diketuai oleh: ASADA ISAMU

Sedangkan 2 kelompok wadah GOJURYU yang lainnya terdapat di OKINAWA, yaitu:
.      OKINAWA GOJURYU ASOCIATION
       Yang diketuai oleh: MIYARI EICHI 
.      INTERNATIONAL KOBUDO KARATE FEDERATION

       Yang diketuai oleh : HIKA SEIKICHI SHIHAN

Walaupun di Jepang telah terbentuk wadah GOJURYU, namun baik secara organisasi maupun perorangan masih ada yang tidak bernaung di bawahnya. Sampai saat ini di Jepang terdapat kurang lebih 200.000 orang anggota GOJURYU.

Dibawah ini adalah silsilah ringkas dari NAHATE sebagai induk GOJURYU dan SHITORYU

Sebelas anak didik pertama dari MIYAGI SENSEI

NO
NAMA
LAHIR
WAFAT
1
NIZATO JINAN
1901
1945
2
HIKA SEIKOU
1903
1973
3
YAMAGUCHI GOUGEN
1909
1989
4
YAGI MEITOKU
1910

5
YOGI SANNET
1912

6
UEHARA YUKITOKU
1916

7
UJITA SHOZO
1917
1989
8
KAGAWA HARUYHOSI
1919

9
MIYAGI KEI
1919

10
MIYARI EICHI
1921

11
TADA SPIGOU
1922


Dalam menciptakan KARATE-DO GOJURYU,MIYAGI SENSEI telah menciptakan beberapa kata,antara lain:

FUKYU DAINI

TAIKYOKU

GEKSAI DAI ICHI

GEKSAI DAINI

TENSO

KATA SANCHIN yang terkenal di GOJURYU dan di SHITORYU pernah dinamakan KATA MIYAGI atau KATA HIGAONA. Kata ini diciptakan oleh MIYAGI SENSEI bersama-sama dengan rekan seperguruannya MAFUNI KENWA SENSEI.

Untuk KATA lainnya diambil dari jurus-jurus ilmu beladiri dai HOK KIAN yang disempurnakan oleh para generasi penerus GOJURYU di Jepang.


#Sumber : Buku Karate Terbitan Jepang

PKTI 1C




“UU ITE dan Contoh Kasus ITE di Masyarakat”



DISUSUN OLEH :
Aji Bagaskoro
Herry Triatmojo
Mardia Ningsih
Ryan Prabowo
Rico Saputra
Usamah Abdurhoman

KELAS : 1EB17



Kata Pengantar
Syukur Alhamdulillah kita sampaikan ke hadirat Allah SWT, dengan rahmat dan karunia-Nyalah makalah ini dapat disusun dan diselesaikan dengan baik.
Pembuatan makalah ini dimaksudkan sebagai salah satu pegangan / kajian bagi mahasiswa untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan mengenai  UNDANG-UNDANG ITE (INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK) dan CONTOH KASUS ITE DI MASYARAKAT
Walaupun makalah ini telah diselesaikan dengan baik, bukanlah berarti makalah ini telah sempurna. Oleh sebab itu, saya mengharapkan kritik dan masukan yang bersifat membangun dari berbagai pihak untuk penyempurnaan di masa mendatang.
Kepada semua pihak yang terkait dalam pembuatan dan penyusunan makalah ini saya ucapkan terima kasih.
Akhirnya, saya berharap makalah ini dapat memberikan manfaat dan sumber pengetahuan yang sangat berguna bagi seluruh mahasiswa Universitas Gunadarma.




Wassalam,
Depok, 21-11-2014



Penulis





Daftar Isi
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I              Pendahuluan
BAB II             Pembahasan
A.        Tentang UU ITE
B.        Contoh Kasus ITE Di Masyarakat
BAB III            Penutup
Daftar Pustaka



BAB I

PENDAHULUAN


Dinegara kita terkenal dengan Undang-Undang yang berlaku untuk semua masyarakat Indonesia yang melakukan pelanggaran baik itu pemerintahan ataupun masyarakat umum. Untuk dunia informasi teknologi dan elektronik dikenal dengan UU ITE. Undang-Undang ITE ini sendiri dibuat berdasarkan keputusan anggota dewan pada tahun 2008. Keputusan ini dibuat berdasarkan musyawarah mufakat untuk melakukan hukuman bagi para pelanggar terutama di bidang informasi teknologi elektronik.
Untuk dunia maya atau lebih dikenal dengan cyber sudah semakin kita kenal dekat dengan kehidupan sehari-hari di kalangan masyarakat Indonesia. Contoh yang paling gampang adalah situs jejaring sosial yang saat ini ratingnya sangat bagus dalam dunia pertemanan yaitu Facebook. Di dunia facebook itu sendiri sering terjadi pelanggaran yang disalahkan oleh pengguna facebook itu sendiri yang bisa mengakibatkan nyawa seseorang menghilang. Untuk pengguna facebook sendiri dibuat UU ITE No 11 Tahun 2008, ada tiga ancaman yang dibawa UU ITE yang berpotensi menimpa facebook di Indonesia yaitu ancaman pelanggaran kesusilaan [Pasal 27 ayat (1)], penghinaan/pencemaran nama baik [Pasal 27 ayat (3)] dan penyebaran kebencian berdasarkan suku,agama dan ras (SARA) diatur oleh [Pasal 28 ayat (2)]. Dari undang-undang ITE ini bisa dilihat kalau dunia maya itu tidak sebaik yang kita kira,kalau kita memakai jejaring sosial ini dengan semena-mena tidak menutup kemungkinan kita bisa dijerat oleh UU ITE dengan pasal-pasal yang ada.
Tidak hanya untuk dunia maya seperti jejaring sosial yang bisa menjerat kita dalam UU ITE, untuk kasus lainnya seperti menyebar video-video porno melalui alat komunikasi serta pencemaran nama baik melalu media televisi atau radio atau menulisnya dalam sebuah blog yang mayoritasnya bisa diakses oleh para pengguna dunia maya, semua itu pun mempunyai undang-undang ITE. (undang-undang ite, 2010)



BAB II

PEMBAHASAN

A.             Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik

UU ITE adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Pengertian dalam undang-undang
Pasal 1 UU ITE mencantumkan diantaranya definisi Informasi Elektronik. Berikut kutipannya :
”Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.”
1.    Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik
2.    Informasi Elektronik memiliki wujud diantaranya tulisan, suara, gambar.
3.    Informasi Elektronik memiliki arti atau dapat dipahami.


  • Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
  • Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
  • Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  • Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
  • Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
  • Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
  • Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
  • Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
  • Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
  • Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
  • Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
  • Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
  • Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
  • Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
  • Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
  • Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
  • Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
  • Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
  • Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
  • Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
  • Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
  • Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.


Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. 

Beberapa materi yang diatur, antara lain:

  1. Pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE);
  2. Tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
  3. Penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan
  4. Penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);


Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
  1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE);
  2. akses ilegal (Pasal 30);
  3. intersepsi ilegal (Pasal 31);
  4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE);
  5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE);  
  6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);


B.   Contoh Kasus ITE di Masyarakat
Dunia Maya memang tempat yg paling tepat untuk menyampaikan segala  macam gagasan maupun Expresi kita,namun ingatlah kita tidak bisa seenaknya melakukan hal-hal yg di luar norma dan aturan yg berlaku,
apalagi dengan adanya UU ITE yg telah secara sah di Berlakukan sejak 25 maret 2008, para penghuni dunia maya seperti kita ini harus lebih mawas diri dan berlaku sewajarnya saja.
Masalah-masalah yg muncul akibat dunia maya tidaklah sedikit,bahkan sebelum di sahkan nya UU ITE sudah bermunculan hal-hal tersebut, kasus-kasus yang semula dianggap iseng bisa menjadi masalah UU ITE.
Contohnya : Ada seseorang, sebut saja (X) tidak puas akan fasilitas dan pelayanan di salah satu cafe yang ada di Bengkulu. kemudian X menulis atau membuat status disalah satu jejaring sossial (Facebook/Twitter). akibat tulisannya yang menjelekan cafe dan pemilik cafe merasa keberatan maka pemilik cafe melaporkannya pada pihak berwajib.
Akibat tulisannya itu X dikenakan UU ITE yaitu pencemaran nama baik. untungnya pemilik cafe mau diajak berdamai dengan syarat X terkena denda dan X harus menulis pernyataan di jejaring sosial yang isinya meminta maaf dan harus memulihkan nama baik cafe selama 1 bulan.




BAB III

PENUTUP

Kesimpulan

   Pasal 1 UU ITE mencantumkan definisi Informasi Elektronik :
”Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.”
Beberapa materi yang diatur, antara lain:
1.      pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE);
2.      tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
3.      penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan
4.      penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);

Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
1.      konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE);
2.      akses ilegal (Pasal 30);
3.      intersepsi ilegal (Pasal 31);
4.      gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE);
5.      gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE);
6.       penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);




Daftar Pustaka

(19 Oktober 2014)

(21 Oktober 2014)