Saturday 15 November 2014

PKTI 1C




“UU ITE dan Contoh Kasus ITE di Masyarakat”



DISUSUN OLEH :
Aji Bagaskoro
Herry Triatmojo
Mardia Ningsih
Ryan Prabowo
Rico Saputra
Usamah Abdurhoman

KELAS : 1EB17



Kata Pengantar
Syukur Alhamdulillah kita sampaikan ke hadirat Allah SWT, dengan rahmat dan karunia-Nyalah makalah ini dapat disusun dan diselesaikan dengan baik.
Pembuatan makalah ini dimaksudkan sebagai salah satu pegangan / kajian bagi mahasiswa untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan mengenai  UNDANG-UNDANG ITE (INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK) dan CONTOH KASUS ITE DI MASYARAKAT
Walaupun makalah ini telah diselesaikan dengan baik, bukanlah berarti makalah ini telah sempurna. Oleh sebab itu, saya mengharapkan kritik dan masukan yang bersifat membangun dari berbagai pihak untuk penyempurnaan di masa mendatang.
Kepada semua pihak yang terkait dalam pembuatan dan penyusunan makalah ini saya ucapkan terima kasih.
Akhirnya, saya berharap makalah ini dapat memberikan manfaat dan sumber pengetahuan yang sangat berguna bagi seluruh mahasiswa Universitas Gunadarma.




Wassalam,
Depok, 21-11-2014



Penulis





Daftar Isi
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I              Pendahuluan
BAB II             Pembahasan
A.        Tentang UU ITE
B.        Contoh Kasus ITE Di Masyarakat
BAB III            Penutup
Daftar Pustaka



BAB I

PENDAHULUAN


Dinegara kita terkenal dengan Undang-Undang yang berlaku untuk semua masyarakat Indonesia yang melakukan pelanggaran baik itu pemerintahan ataupun masyarakat umum. Untuk dunia informasi teknologi dan elektronik dikenal dengan UU ITE. Undang-Undang ITE ini sendiri dibuat berdasarkan keputusan anggota dewan pada tahun 2008. Keputusan ini dibuat berdasarkan musyawarah mufakat untuk melakukan hukuman bagi para pelanggar terutama di bidang informasi teknologi elektronik.
Untuk dunia maya atau lebih dikenal dengan cyber sudah semakin kita kenal dekat dengan kehidupan sehari-hari di kalangan masyarakat Indonesia. Contoh yang paling gampang adalah situs jejaring sosial yang saat ini ratingnya sangat bagus dalam dunia pertemanan yaitu Facebook. Di dunia facebook itu sendiri sering terjadi pelanggaran yang disalahkan oleh pengguna facebook itu sendiri yang bisa mengakibatkan nyawa seseorang menghilang. Untuk pengguna facebook sendiri dibuat UU ITE No 11 Tahun 2008, ada tiga ancaman yang dibawa UU ITE yang berpotensi menimpa facebook di Indonesia yaitu ancaman pelanggaran kesusilaan [Pasal 27 ayat (1)], penghinaan/pencemaran nama baik [Pasal 27 ayat (3)] dan penyebaran kebencian berdasarkan suku,agama dan ras (SARA) diatur oleh [Pasal 28 ayat (2)]. Dari undang-undang ITE ini bisa dilihat kalau dunia maya itu tidak sebaik yang kita kira,kalau kita memakai jejaring sosial ini dengan semena-mena tidak menutup kemungkinan kita bisa dijerat oleh UU ITE dengan pasal-pasal yang ada.
Tidak hanya untuk dunia maya seperti jejaring sosial yang bisa menjerat kita dalam UU ITE, untuk kasus lainnya seperti menyebar video-video porno melalui alat komunikasi serta pencemaran nama baik melalu media televisi atau radio atau menulisnya dalam sebuah blog yang mayoritasnya bisa diakses oleh para pengguna dunia maya, semua itu pun mempunyai undang-undang ITE. (undang-undang ite, 2010)



BAB II

PEMBAHASAN

A.             Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik

UU ITE adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Pengertian dalam undang-undang
Pasal 1 UU ITE mencantumkan diantaranya definisi Informasi Elektronik. Berikut kutipannya :
”Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.”
1.    Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik
2.    Informasi Elektronik memiliki wujud diantaranya tulisan, suara, gambar.
3.    Informasi Elektronik memiliki arti atau dapat dipahami.


  • Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
  • Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
  • Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  • Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
  • Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
  • Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
  • Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
  • Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
  • Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
  • Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
  • Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
  • Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
  • Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
  • Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
  • Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
  • Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
  • Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
  • Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
  • Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
  • Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
  • Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
  • Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.


Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. 

Beberapa materi yang diatur, antara lain:

  1. Pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE);
  2. Tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
  3. Penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan
  4. Penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);


Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
  1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE);
  2. akses ilegal (Pasal 30);
  3. intersepsi ilegal (Pasal 31);
  4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE);
  5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE);  
  6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);


B.   Contoh Kasus ITE di Masyarakat
Dunia Maya memang tempat yg paling tepat untuk menyampaikan segala  macam gagasan maupun Expresi kita,namun ingatlah kita tidak bisa seenaknya melakukan hal-hal yg di luar norma dan aturan yg berlaku,
apalagi dengan adanya UU ITE yg telah secara sah di Berlakukan sejak 25 maret 2008, para penghuni dunia maya seperti kita ini harus lebih mawas diri dan berlaku sewajarnya saja.
Masalah-masalah yg muncul akibat dunia maya tidaklah sedikit,bahkan sebelum di sahkan nya UU ITE sudah bermunculan hal-hal tersebut, kasus-kasus yang semula dianggap iseng bisa menjadi masalah UU ITE.
Contohnya : Ada seseorang, sebut saja (X) tidak puas akan fasilitas dan pelayanan di salah satu cafe yang ada di Bengkulu. kemudian X menulis atau membuat status disalah satu jejaring sossial (Facebook/Twitter). akibat tulisannya yang menjelekan cafe dan pemilik cafe merasa keberatan maka pemilik cafe melaporkannya pada pihak berwajib.
Akibat tulisannya itu X dikenakan UU ITE yaitu pencemaran nama baik. untungnya pemilik cafe mau diajak berdamai dengan syarat X terkena denda dan X harus menulis pernyataan di jejaring sosial yang isinya meminta maaf dan harus memulihkan nama baik cafe selama 1 bulan.




BAB III

PENUTUP

Kesimpulan

   Pasal 1 UU ITE mencantumkan definisi Informasi Elektronik :
”Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.”
Beberapa materi yang diatur, antara lain:
1.      pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE);
2.      tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
3.      penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan
4.      penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);

Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
1.      konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE);
2.      akses ilegal (Pasal 30);
3.      intersepsi ilegal (Pasal 31);
4.      gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE);
5.      gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE);
6.       penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);




Daftar Pustaka

(19 Oktober 2014)

(21 Oktober 2014)

No comments:

Post a Comment