“UU ITE dan Contoh Kasus ITE di Masyarakat”
DISUSUN OLEH :
Aji Bagaskoro
Herry Triatmojo
Mardia Ningsih
Ryan Prabowo
Rico Saputra
Usamah Abdurhoman
KELAS : 1EB17
Kata Pengantar
Syukur
Alhamdulillah kita sampaikan ke hadirat Allah SWT, dengan rahmat dan
karunia-Nyalah makalah ini dapat disusun dan diselesaikan dengan baik.
Pembuatan
makalah ini dimaksudkan sebagai salah satu pegangan / kajian bagi mahasiswa
untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan mengenai UNDANG-UNDANG ITE (INFORMASI DAN
TRANSAKSI ELEKTRONIK) dan CONTOH KASUS ITE DI
MASYARAKAT
Walaupun
makalah ini telah diselesaikan dengan baik, bukanlah berarti makalah ini telah
sempurna. Oleh sebab itu, saya mengharapkan kritik dan masukan yang bersifat
membangun dari berbagai pihak untuk penyempurnaan di masa mendatang.
Kepada
semua pihak yang terkait dalam pembuatan dan penyusunan makalah ini saya
ucapkan terima kasih.
Akhirnya,
saya berharap makalah ini dapat memberikan manfaat dan sumber pengetahuan yang
sangat berguna bagi seluruh mahasiswa Universitas Gunadarma.
Wassalam,
Depok, 21-11-2014
Penulis
Daftar Isi
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I Pendahuluan
BAB II Pembahasan
A.
Tentang UU ITE
B.
Contoh Kasus ITE Di Masyarakat
BAB III Penutup
Daftar Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
Dinegara kita terkenal dengan
Undang-Undang yang berlaku untuk semua masyarakat Indonesia yang melakukan
pelanggaran baik itu pemerintahan ataupun masyarakat umum. Untuk dunia
informasi teknologi dan elektronik dikenal dengan UU ITE. Undang-Undang ITE ini
sendiri dibuat berdasarkan keputusan anggota dewan pada tahun 2008. Keputusan ini
dibuat berdasarkan musyawarah mufakat untuk melakukan hukuman bagi para
pelanggar terutama di bidang informasi teknologi elektronik.
Untuk dunia maya atau lebih dikenal
dengan cyber sudah semakin kita kenal dekat dengan kehidupan sehari-hari di
kalangan masyarakat Indonesia. Contoh yang paling gampang adalah situs jejaring
sosial yang saat ini ratingnya sangat bagus dalam dunia pertemanan yaitu
Facebook. Di dunia facebook itu sendiri sering terjadi pelanggaran yang
disalahkan oleh pengguna facebook itu sendiri yang bisa mengakibatkan nyawa
seseorang menghilang. Untuk pengguna facebook sendiri dibuat UU ITE No 11 Tahun 2008, ada tiga
ancaman yang dibawa UU ITE yang berpotensi menimpa facebook di Indonesia yaitu
ancaman pelanggaran kesusilaan [Pasal
27 ayat (1)],
penghinaan/pencemaran nama baik [Pasal
27 ayat (3)] dan
penyebaran kebencian berdasarkan suku,agama dan ras (SARA) diatur oleh [Pasal 28 ayat (2)]. Dari undang-undang ITE ini bisa
dilihat kalau dunia maya itu tidak sebaik yang kita kira,kalau kita memakai
jejaring sosial ini dengan semena-mena tidak menutup kemungkinan kita bisa
dijerat oleh UU ITE dengan pasal-pasal yang ada.
Tidak hanya untuk dunia maya seperti
jejaring sosial yang bisa menjerat kita dalam UU ITE, untuk kasus lainnya
seperti menyebar video-video porno melalui alat komunikasi serta pencemaran
nama baik melalu media televisi atau radio atau menulisnya dalam sebuah blog
yang mayoritasnya bisa diakses oleh para pengguna dunia maya, semua itu pun
mempunyai undang-undang ITE. (undang-undang ite,
2010)
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik
UU ITE adalah
ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia
maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah
hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan
kepentingan Indonesia.
Pengertian
dalam undang-undang
Pasal 1 UU ITE mencantumkan diantaranya definisi
Informasi Elektronik. Berikut kutipannya :
”Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk
tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto,
electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail),
telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses,
simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami
oleh orang yang mampu memahaminya.”
1.
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik
2.
Informasi Elektronik memiliki wujud diantaranya tulisan, suara, gambar.
3.
Informasi Elektronik memiliki arti atau dapat dipahami.
- Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
- Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
- Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
- Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
- Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
- Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
- Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
- Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
- Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
- Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
- Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
- Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
- Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
- Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
- Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
- Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
- Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
- Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
- Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
- Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
- Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
Secara umum,
materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi
dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik
dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi
dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti
UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian
ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan
masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi
elektronik.
Beberapa
materi yang diatur, antara lain:
- Pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE);
- Tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
- Penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan
- Penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
Beberapa
materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara
lain:
- konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE);
- akses ilegal (Pasal 30);
- intersepsi ilegal (Pasal 31);
- gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE);
- gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE);
- penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);
B.
Contoh Kasus ITE di Masyarakat
Dunia Maya memang tempat yg paling tepat untuk menyampaikan segala macam gagasan maupun Expresi kita,namun
ingatlah kita tidak bisa seenaknya melakukan hal-hal yg di luar norma dan
aturan yg berlaku,
apalagi dengan adanya UU ITE yg telah secara sah di Berlakukan sejak 25 maret 2008, para penghuni dunia maya seperti kita ini harus lebih mawas diri dan berlaku sewajarnya saja.
apalagi dengan adanya UU ITE yg telah secara sah di Berlakukan sejak 25 maret 2008, para penghuni dunia maya seperti kita ini harus lebih mawas diri dan berlaku sewajarnya saja.
Masalah-masalah yg muncul akibat dunia maya tidaklah sedikit,bahkan sebelum
di sahkan nya UU ITE sudah bermunculan hal-hal tersebut, kasus-kasus yang
semula dianggap iseng bisa menjadi masalah UU ITE.
Contohnya : Ada seseorang, sebut saja (X) tidak puas akan fasilitas dan
pelayanan di salah satu cafe yang ada di Bengkulu. kemudian X menulis atau
membuat status disalah satu jejaring sossial (Facebook/Twitter). akibat
tulisannya yang menjelekan cafe dan pemilik cafe merasa keberatan maka pemilik
cafe melaporkannya pada pihak berwajib.
Akibat tulisannya itu X dikenakan UU ITE yaitu pencemaran nama baik. untungnya pemilik cafe mau diajak berdamai dengan syarat X terkena denda dan X harus menulis pernyataan di jejaring sosial yang isinya meminta maaf dan harus memulihkan nama baik cafe selama 1 bulan.
Akibat tulisannya itu X dikenakan UU ITE yaitu pencemaran nama baik. untungnya pemilik cafe mau diajak berdamai dengan syarat X terkena denda dan X harus menulis pernyataan di jejaring sosial yang isinya meminta maaf dan harus memulihkan nama baik cafe selama 1 bulan.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Pasal 1 UU ITE mencantumkan definisi Informasi Elektronik :
”Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan
data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar,
peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik
(electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda,
angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti
atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.”
Beberapa materi yang diatur, antara lain:
1.
pengakuan informasi/dokumen elektronik
sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE);
2.
tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal
12 UU ITE);
3.
penyelenggaraan sertifikasi elektronik
(certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan
4.
penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15
& Pasal 16 UU ITE);
Beberapa materi perbuatan yang dilarang
(cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
1.
konten ilegal, yang terdiri dari, antara
lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan
pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE);
2.
akses ilegal (Pasal 30);
3.
intersepsi ilegal (Pasal 31);
4.
gangguan terhadap data (data interference,
Pasal 32 UU ITE);
5.
gangguan terhadap sistem (system
interference, Pasal 33 UU ITE);
6.
penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of
device, Pasal 34 UU ITE);
Daftar Pustaka
(19 Oktober
2014)
(21 Oktober 2014)
No comments:
Post a Comment