ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK
A.
Etika Bisnis
Akuntan Publik
Profesi
Akuntan Publik
Akuntan Publik adalah akuntan yang memperoleh izin dari Mentri Keuangan
untuk memberikan jasa akuntan publik di Indonesia.
Untuk dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang
akuntan harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi
Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusannya berhak memperoleh Certified
Public Accountant of Indonesia (CPA
Indonesia) dan sertifikat tersebut akan dikeluarkan
oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).
Sekarang di Indonesia terdapat lebih dari 400 Kantor Akuntan Publik (KAP).
Jumlah itu sangat kecil bibandingkan dengan di Amerika serikat yang memiliki
lebih dari 45.000 KAP. Ukuran kantor akuntan pubik ini berkisar dari yang
mempunyai satu orang staf saja sampai ribuan staf dan partner.
Sebelum tahun 2003, terdapat lima KAP terbesar di Amerika Serikat yang lazim
disebut the big five. Pada tahun 2002 terjadi skandal kuangan yang
terkenal di Amerika Serikat yang disebut Eron Gate. Kasus ini melibatkan
penyalahgunaan profesi oleh KAP Arthur Andersen. Skandal tersebut
meyebabkan dicabutnya izin KAP Arthur Andersen oleh otoritas Keuangan Amerika
Serikat. Kasus tersebutpun membuat tercemarnya nama baik akuntan publik.
Terdapat sepuluh standar auditing – atau 10 Generally Auditing
Standards (GAAS). Sejak disusun oleh American Institute of
Certified Public Accountant (AIPCA) tahun 1947 yang kemudian
diadaptasi oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) di Indonesia sejak 1973 dan
sekarang disebut Standar Auditing yang ditetepkan Ikatan Akuntansi Indonesia
(SA-IAI). Standar-standar ini tidak cukup spesifik untuk dapat dipakai sebagai
pedoman kerja oleh auditor, tetapi menggambarkan suatu kerangka sebagai
landasan interpretasi oleh AIPCA atau IAI. Kesepuluh standar tersebut terbagi
menjadi 3 standar pokok yang diantaranya adalah :
Stadar Umum
1.
Audit harus dilaksanakan oleh seorang
atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis cukup sebagai auditor
2.
Dalam semua hal yang behubungan dengan
penugasan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor
3.
Dalam melaksanakan audit dan penyusunan
laporannya auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan
seksama
Standar Pekerjaan Lapangan
4.
Pekerjaan harus direncanakan
sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya
5.
Pemahaman yang memadai atas struktur
pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan
sifat, saat dan lingkup pengujian yang harus dilakukan
6.
Bukti audit kompeten yang cukup harus
diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, pengajuan pertanyaan dan konfirmasi
sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang
diaudit
Standar Pelaporan
7.
Laporan audit harus menyatakan apakah
laporan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
8.
Laporan audit harus menunjukan keadaan
yang di dalamnya, prinsip akuntansi tidak secara konsisten diterapkan dalam
penyusunan laporan keuangan periode berjalan dalam hubungannya dengan
prinsip akuntansi yang diterapkan dalam periode sebelumnya
9.
Pengungkapan informative dalam laporan
keuangan harus dipandang memadai kecuali dinyatakan lain dalam laporan audit
10. Laporan audit harus memuat suatu pendapat mengenai laporan keuangan secara
keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan.
Jika pendapat keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus
dinyatakan
Kode Etik Profesi
Menurut Firdaus (2013:42) Etika
secara umum didefinisikan sebagai perangkat prinsip moral atau nilai. Masing-masing
orang memiliki perangkat nilai, sekalipun tidak dapat diungkapkan secara
eksplisit.
Kode etik profesi merupakan sarana
untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang profesional supaya tidak
dapat merusak etika profesi dan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas
profesi yang bersangkutan. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari
norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika
profesi.
Kode etik ini lebih memperjelas dan
merinci kembali norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun
sebenarnya norma-norma terebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan
demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara
jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang
benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang harus dilakukan dan tidak boleh
dilakukan oleh seorang profesional. Tujuan utama dari kode etik adalah memberi
pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau
kelompok.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik
Mengingat profesi akuntan publik
sangat penting perannya dalam dunia bisnis di Indonesia, maka akuntan publik
harus selalu menjaga integritas dan profesionalisme melalui pelaksanaan standar
dan kode etik profesi secara konsekuen dan konsisten. Dalam setiap
penugasan yang diberikan, akuntan publik harus selalu bersikap independen dan
menggunakan kemahiran jabatannya secara profesional. Akuntan publik dan KAP
agar menghindarkan diri dari tindakan tercela, seperti kolusi dengan klien atau
menutupi terjadinya tindak kecurangan yang sangat merugikan berbagai pihak.
Setiap
bidang profesi tentunya memiliki aturan-aturan khusus atau lebih dikenal dengan
istilah “Kode Etik Profesi”. Dalam bidang akuntansi sendiri, salah
satu profesi yang ada yaitu Akuntan Publik. Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu sendiri meliputi tujuh butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Ketujuh butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki
oleh seorang akuntan.
Tujuh butir
tersebut terdeskripsikan sebagai berikut :
1.
Tanggung jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai
profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan
profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional,
anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran
tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa
profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja
sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara
kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur
dirinya sendiri.
2.
Kepentingan publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak
dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi
adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran
yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri
dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia
bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan
integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib.
Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan
publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi
yang dilayani anggota secara keseluruhan. Kepentingan utama profesi akuntan
adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan
dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang
diperlukan untuk mencapai tingkat profesionalitas yang tinggi
3.
Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari
timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi
kepercayaan publik dan merupakan patokan bagi anggota dalam menguji keputusan
yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain,
bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima
jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan
pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan
pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4.
Objektivitas
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan
nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan
anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak
berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah
pengaruh pihak lain.
Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda
dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi.
5.
Kompetensi dan Kehati-hatian
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya
dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk
mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat
dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Kompetensi diperoleh
melalui pendidikan dan pengalaman. Kompetensi menunjukkan terdapatnya
pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang
memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan
kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau
perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada
pihak lain yang lebih kompeten.
6.
Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi
yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau
mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau
kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kewajiban
kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau
pemberi jasa berakhir.
7.
Prilaku profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan
reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan
profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan
profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada
penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan
masyarakat umum.
B. Tanggung
Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Sebagai entitas bisnis layaknya
entitas – entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli
dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk ”uang” dengan jalan
memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya, pada Kantor
Akuntansi Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian
sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi
akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakn kepentingan publik
dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
C. Krisis dalam
Profesi akuntansi
Profesi akuntansi yang krisis bahayanya
adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di jalan yang salah,
opini dan audit akan bersifat tidak berharga. Suatu penggunaan untuk akuntan
akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan keuangan tetapi fungsi audit yang
menjadi jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari praktek untuk
menyumbangkan hampir sia – sia penyalahgunaannya.
Perusahaan melakukan pengawasan
terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja untuk melaksanakan pengawasan
intern, keuangan, administratif, penjualan, pengolahan data, dan fungsi
pemasaran diantara orang banyak.
Akuntan publik merupakan suatu wadah
yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip
akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan perusahaan jasa
lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan sebagai alat untuk
membuat keputusan. Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang diberikan dipakai untuk
make decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya.
Bagi akuntan berperilaku etis akan
berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun kepercayaan masyarakat serta akan
memperlakukan klien dengan baik dan jujur, maka tidak hanya meningkatkan
pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh positif bagi karyawan KAP. Perilaku
etis ini akan memberi manfaat yang lebih bagi manager KAP dibanding bagi
karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang terjadi adalah selain melakukan audit
juga melakukan konsultan, membuat laporan keuangan, menyiapkan laporan pajak.
Oleh karena itu terdapat kesenjangan diatara profesi akuntansi dan keharusan
profesi akuntansinya.
D. Regulasi
dalam rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Setiap orang yang melakukan tindakan
yang tidak etis maka perlu adanya penanganan terhadap tindakan tidak etis
tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa banyak dilakukan oleh
anggota masyarakat atau anggota profesi maka hal tersebut perlu
dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku masih perlu
tetap dipertahankan atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan
disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan lingkungan.
Secara umum kode etik berlaku untuk
profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan
Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal
IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen
disamping kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang
menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK,
pajak).
Kasus yang sering terjadi dan
menjadi berita biasannya yang menyangkut akuntan publik. Kasus tersebut
bagi masyarakat sering diangap sebagai pelanggaran kode etik, padahal
seringkali kasus tersebut sebenarnya merupakan pelanggaran standar audit
atau pelanggaran terhadap SAK.
Terlepas dari hal tersebut diatas
untuk dapat melakukan penegakan terhadap kode etik ada beberapa hal yang
harus dilakukan dan sepertinya masih sejalan dengan salah
satu kebijakan umum pengurus IAI periode 1990 s/d 1994 yaitu :
1) Penyempurnaan kode etik yang ada
penerbitan interprestasi atas kode etik yang ada baik sebagai tanggapan
atas kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan akuntan atau
masyarakat umum. Hal ini sudah dilakukan mulai dari seminar pemutakhiran
kode etik IAI, hotel Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan kongres ke-7 di
Bandung dan masih terus dansedang dilakukan oleh pengurus komite kode etik saat
ini.
2) Proses peradilan baik oleh badan
pengawas profesi maupun dewan pertimbangan profesi dan tindak lanjutnya
(peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian sebagai
anggota IAI).
3) Harus ada suatu bagian dalam IAI
yang mengambil inisiatif untuk mengajukan pengaduan baik kepada badan
pengawasan profesi atas pelanggaran kode etik meskipun tidak ada pengaduan
dari pihak lain tetapi menjadi perhatian dari masyarakat luas.
E. Peer Review
Peer review adalah proses regulasi
oleh sebuah profesi atau proses evaluasi yang melibatkan individu – individu
yang berkualitas dalam bidang yang relevan. Metode peer review bekerja untuk
mempertahankan standar, meningkatkan kinerja dan memberikan kredibilitas. Dalam
dunia akademis peer review sering digunakan untuk menentukan kesesuaian sebuah
makalah akademis untuk publikasi.
Contoh Pelanggaran Etika Profesi Akuntan Publik
Berikut kami
mengambil contoh pelanggaran kode etik profesi akuntan publik yang cukup menyedot
perhatian masyarakat dunia yang melibatkan salah satu perusahaan jasa konsultan
tebesar di Amerika Serikat yang masuk dalam kategori KAP Big Five pada
tahun 2002.
Kasus KAP
Andersen dan Enron terungkap saat Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke
pengadilan pada tanggal 2 Desember 2001. Saat itu terungkap, terdapat hutang
perusahaan yang tidak dilaporkan, yang menyebabkan nilai investasi dan laba
yang ditahan berkurang dalam jumlah yang sama. Sebelum kebangkrutan Enron
terungkap, KAP Andersen mempertahankan Enron sebagai klien perusahaan, dengan
memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran dokumen atas kebangkrutan Enron,
dimana sebelumnya Enron menyatakan bahwa pada periode pelaporan keuangan yang
bersangkutan tersebut, perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar $ 393 juta,
padahal pada periode tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar $ 644 juta
yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang
didirikan oleh Enron.
Analisis Contoh Kasus Diatas
Bila dilihat
dari contoh kasus yang terjadi pada KAP Andersen dan Enron adalah sebuah
pelanggaran etika profesi akuntansi dan prinsip etika profesi, yang sudah
menyalahi aturan dan norma-norma profesi akuntan publik.
1.
Berupa
pelanggaran tanggung jawab profesi yang salah satunya adalah memelihara
kepercayaan masyarakat terhadap jasa profesional seorang akuntan publik.
2.
Pelanggaran
prinsip kedua yaitu kepentingan publik, pada kasus KAP Andersen dan Enron
tersebut kurang dipegang teguhnya kepercayaan yang diberikan masyarakat, dan
tanggung jawab yang semata-mata hanya untuk kepentingan kliennya dan tidak
menitikberatkan pada kepentingan public. Jadi seharusnya KAP Andersen dalam
melakukan tugasnya sebagai akuntan harus melakukan tindakan berdasarkan etika profesi
akuntansi dan prinsip etika profesi.
3.
Secara
global terdapat dua alasan utama kenapa orang bertidak tidak beretika.
a.
Standar
seseorang berdeda dari masyarakat secara keseluruhan
b.
Seseorang
memutuskan untuk bertindak semaunya.
Dalam berbagai situasi kedua alasan
tersebut bisa terjadi.
Reference:
No comments:
Post a Comment