Sunday 15 November 2015

KOPERASI MAHASISWA FIB UI





Sejarah Singkat
          KOPMA FIB UI berawal dari dibukanya sebuah toko di FIB UI (dulu Fakultas Sastra/ FS UI) oleh seorang mahasiswa dari Jurusan Sastra Arab 1987, Achmad Syarofi. Dekan FIB UI meresmikan toko itu sebagai koperasi mahasiswa pada tanggal 18 November 1989. Dalam perjalanannya, koperasi ini diprotes karena hanya dikelola oleh satu orang saja, yang mana hal tersebut melangggar prinsip-prinsip koperasi. Tahun 1991, Badan Perwakilan Mahasiswa mengeluarkan ketetapan No. 05/TAP/BPM-FSUI/XII/1991 mengenai pembentukan KOPMA FIB UI sebagai Badan Kelengkapan Senat Mahasiswa FIB UI. Semenjak itu, lembaga yang sudah berumur dua tahun ini berupaya menjalankan prinsip-prinsip koperasi yang sesungguhnya.
          Secara de jure, KOPMA FIB UI sudah Berbadan Hukum pada tanggal 18 Februari 2000 dengan nomor 07/BH/KDK/9.4/II/2000. Semenjak itu koperasi yang sebelumnya berlokasi di Gedung II dan sekarang berlokasi di Gedung IX lantai 1 FIB UI ini merupakan Lembaga Otonom yang berada di lingkungan FIB UI.


Visi Misi KOPMA FIB UI
Visi : Menjadikan KOPMA FIB UI sebagai organisasi kewirausahaan yang potensial dan professional berlandaskan nilai-nilai dan prinsip koperasi

Misi:
  1. Menyelenggarakan program pengembangan anggota melalui pendidikan dan pelatihan di bidang perkoperasian maupun kegiatan-kegiatan yang memacu potensi kreatifitas anggota
  2. Meningkatkan efektifitas sistem kaderisasi dan pemberdayaan anggota
  3. Mengembangkan usaha yang tepat sasaran dan profitable
  4. Meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan bagi konsumen
  5. Membangun soliditas dan sinergitas baik dikalangan internal maupun eksternal.


Struktur Organisasi









Gambaran Gambaran Kerja Pengurus

Ketua Umum: Bertanggung jawab secara umum terhadap jalannya kepengurusan KOPMA FIB UI,mengkoordinir tiap bidang, dan menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan KOPMA FIB UI.

Sekum & Mandataris DPM: Mewakili Ketua bila berhalangan tugas, bertanggung jawab terhadap konsolidasi internal, dan memberi pertimbangan dan masukan terhadap kebijakan KOPMA FIB UI.

Bendum : Mengatur keuangan, pembukuan, dan membuat laporan keuangan KOPMA FIB UI setiap tengah tahun dan diakhir kepengurusan.

Biro Kestari : Mengatur tata tertib administrasi organisasi, kearsipan, menyusun SOP rapat, protokoler acara.

DPO&DPM: Menciptakan iklim kondusif organisasi, kaderisasi, mengadakan RAT, pelatihan, dan membuat acara atau kegiatan yang menunjang kesejahteraan anggota.

DBKM: Menginventarisasi aset, mencari sumber dana yang halal, membangun usaha, dan bertanggung jawab atas pemasukan KOPMA FIB UI.

HUMAS/DKK : Membangun citra positif KOPMA FIB UI, membuat standarisasi publikasi, mengelola mading, majalah, dan menjalankan fungsi technical assistance terhadap bidang lain.


Syarat-syarat keanggotaan koperasi:
  1. Terdaftar sebagai mahasiswa FIB UI.
  2. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum.
  3. Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi Simpanan Anggota sebagaimana tersebut pada pasal 18 (delapan belas) Anggaran Dasar Koperasi.
  4. Telah menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta peraturabperaturan lain yang berlaku.
  5. Mengisi formulir calon anggota koperasi.



SIMPANAN ANGGOTA
  1. Setiap anggota harus menyimpan Simpanan Pokok atas namanya sendiri sejumlah Rp10.000,00 pada saat mendaftar sebagai anggota koperasi.
  2. Uang simpanan pokok dapat dibayar sekaligus, akan tetapi pengurus dapat mengizinkan anggota untuk membayar dalam 2 kali angsuran bulanan.
  3. Setiap anggota harus menyimpan Simpanan Wajib atas namanya sendiri sejumlah Rp12.000,00 setiap tahun di awal kepengurusan.
  4. Untuk uang Simpanan Wajib, pengurus dapat berinisiatif mengambil dari SHU anggota.
  5. Apabila keanggotaan berakhir, maka simpanan anggota setelah dipotong dengan bagian tanggungan kerugian, dikembalikan kepada yang berhak dengan segera, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan kemudian.
  6. Simpanan dalam bentuk lain dapat diminta kembali sesuai dengan keputusan Rapat Anggota atau sesuai perjanjiannya.


SISA HASIL USAHA (SHU)
Prosentase pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) sebagai berikut:
1. 40% untuk anggota menurut jasa simpanannya.
2. 20% untuk cadangan modal.
3. 10% untuk jasa pengurus.
4. 10% untuk dana pendidikan.
5. 10% untuk dana kegiatan kemahasiswaan.
6. 7% untuk dana sosial.
7. 3% untuk badan pengawas.


KOPMA FIB UI bertujuan untuk:
  1. Menjadi wadah utama kegiatan ekonomi mahasiswa dalam rangka pengembangan pengetahuan dan praktek secara nyata dalam wira usaha, khususnya perkoperasian.
  2. Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam rangka terlaksananya amsyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Kegiatan KOPMA FIB-UI :
1. sekolah Organisasi
2. pendidikan dan pelatihan (DIKLATSAR,DIKJUT,DIKMEN)


Kontak KOPMA FIB UI

KOPMA FIB UI CENTER
0857-1111-0489(sms/whatsApp)
Jam Operasional : Senin s/d Jumat 08.00-21.00 FREE WIB
                            Sabtu, Minggu dan Hari Libur 09.00-19.00 WIB
ID LINE : kopmafibui
Instagram : kopmafibui
Facebook : kopmafibui
Twitter : @kopma_fibui
Email : kopmafibui@gmail.com


Referensi:
https://kopmafibui.wordpress.com/
http://www.kopmafibui.com/
Wawancara dan Observasi langsung

Nama kelompok :
Lolanda Femilia (26214134)
M. Alfisyah Ardimuti (26214271)
Maria Bernadetta Enggar (26214377)
Mardhiah Thahirah (26214360) 
Mardia Ningsih (26214362)







No comments:

Post a Comment