Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi
Akuntansi Sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Menurut International Federation of Accountants
(dalam Regar, 2003) yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua
bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi,
termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada
perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah,
dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam arti sempit,
profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan
oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit,
akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Etika Profesi Akuntansi adalah Merupakan
suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang
dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan
pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.
Profesi Akuntan biasanya dianggap
sebagai salah satu bidang profesi seperti organisasi lainnya,
misalnya Ikatan Dokter Indonesia(IDI). Supaya dikatakan profesi ia
harus memiliki beberapa syarat sehingga masyarakat sebagai objek dan
sebagai pihak yang memerlukan profesi, mempercayai hasil
kerjanya. Adapun ciri profesi menurut Harahap (1991) adalah sebagai berikut:
- Memiliki bidang ilmu yang ditekuninya yaitu yang merupakan pedoman dalam melaksanakan keprofesiannya.
- Memiliki kode etik sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku anggotanya dalam profesi itu.
- Berhimpun dalam suatu organisasi resmi yang diakui oleh masyarakat atau pemerintah.
- Keahliannya dibutuhkan oleh masyarakat.
- Bekerja bukan dengan motif komersil tetapi didasarkan kepada fungsinya sebagai kepercayaan masyarakat.
Akuntansi memegang peranan penting dalam
ekonomi dan sosial karena setiap pengambilan keputusan yang bersifat keuangan
harus berdasarkan informasi akuntansi. Keadaan ini menjadikan akuntansi sebagai
suatu profesi yang sangat dibutuhkan keberadaanya dalam lingkungan organisasi
bisnis. Keahlian-keahlian khusus seperti pengolahan data bisnis menjadi
informasi berbasis komputer. Pemeriksa keuangan maupun nonkeuangan,
Penguasaan materi perundang-undangan perpajakan adalah hal-hal yang dapat
memberikan nilai lebih bagi profesi akuntan. Perkembangan profesi akuntansi
sejalan dengan jenis jasa akuntansi yang diperlukan oleh masyarakat yang makin
lama semakin bertambah kompleksnya. Gelar akuntan adalah gelar profesi
seseorang dengan bobot yang dapat disamakan dengan bidang pekerjaan yang lain.
Misalnya bidang hukum atau bidang teknik.
Secara garis besar profesi akuntansi dapat
digolongkan menjadi :
1.
Akuntan Publik (Public Accountants) adalah akuntan independen yang beperan
untuk memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Seorang akuntan
publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan,
jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen.
2.
Akuntan Intern (Internal Accountant) adalah akuntan yang bekerja dalam suatu
perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan
atau akuntan manajemen. Tugasnya adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun
laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada
pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan
pemeriksaan intern,
3.
Akuntan Pemerintah (Government Accountants) adalah akuntan yang bekerja pada
lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK),
4.
Akuntan Pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam
pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi,
mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
Ekspektasi Publik
Masyarakat umumnya mempersepsikan akuntan
sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa mereka
mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan orang
awam sehingga masyarakat pun berharap bahwa para akuntan mematuhi standar dan
tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat
mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal
seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan
adaundang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun
demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional
publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran,
integritas, objektivitas, sertakepentingan akan hak dan kewajiban. Nilai-nilai
tersebut mencegah akuntan profesional menjaditerikat atau terpengaruh dengan
kepentingan-kepentingan dari pemilik perusahaan.
Nilai – Nilai Etika Vs Teknik Akuntansi
Auditing
- Integritas : setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikaptransparansi, kejujuran dan konsisten.
- Kerjasama : mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
- Inovasi : pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
- Simplisitas : pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Sedangkan Teknik akuntansi (akuntansi
technique) adalah aturan aturan khusus yang diturunkan dari prinsip
prinsip akuntan yang menerangkan transaksi transaksi dan kejadian kejadian
tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
Teknik akuntansi sektor publik terdiri
atas:
- Budgetary accounting : Akuntansi Anggaran adalah bidang akuntansi yang menguraikan kegiatan keuangan untuk suatu jangka waktu tertentu yang dilengkapi dengan sistem penganalisaan dan pengawasannya.
- Commitment accounting : adalah sistem akuntansi yang mengakui transaksi dan mencatatnya pada saat order dikeluarkan. Akuntansi komitmen dapat digunakan bersama-sama dengan akuntansi kas atau akuntansi akrual.
- Fund accounting : adalah sebuah konsep akuntansi di mana aktiva dipisah-pisahkan berdasarkan masing-masing sumber dan peruntukkan dana. Karena dalam penyajian laporan keuangan, organisasi nirlaba harus mengidentifikasi kategori batasan penggunaan dana yang diberikan oleh donor, oleh karenanya organisasi mengadopsi akuntansi dana.
- Cash accounting : adalah di dalam metode ini beban dengan pendapatan tidak secara hati-hati di samakan dari bulan ke bulan. Beban tidak diakui sampai uang di bayarkan walaupun beban pada bulan itu terjadi sama halnya dengan pendapatan, pendapatan tidak diakui sampai dengan uangnya diterima.
- Accrual accounting : adalah beban dan pendapatan secara hati-hati di samakan menyediakan informasi yang lebih handal dan terpercaya tentang seberapa besar suatu perusahaan mengeluarkan uang atau menerima uang dalam setiap bulannya.
Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan
publik
Setiap akuntan publik sebagai bagian
anggota Institut Akuntan Publik Indonesia maupun staff profesional (baik yang
anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor
Akuntan Publik (KAP) harus menerapkan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik
atau sekarang disebut sebagai Kode Etik Profesi Akuntan Publik dalam
melaksanakan tugasnya sebagai pemberi jasa.Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang
berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada
instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan
tanggung-jawab profesionalnya.
1.
Kode
Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
a)
Prinsip
Etika, memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan
pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres
dan berlaku bagi seluruh anggota.
b)
Aturan
Etika, disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan
yang bersangkutan.
c)
Interpretasi
Aturan Etika, merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk
oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
2.
Kode
Etik Dalam Profesi Akuntansi
Etika profesi merupakan karakteristik suatu profesi dengan
profesi lain, yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya. Kode
etik profesi akuntansi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam
melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari dalam profesi akuntansi.
Kode etik akuntansi dapat menjadi penyeimbang sekaligus menjamin mutu moral
profesi akuntansi dimata masyarakat.
3.
Kode
perilaku Profesional
Etika mengacu pada suatu system atau kode perilaku
berdasarkan kewajiban moral yang menunjukan bagaimana seseorang individu secara
luas mengacu pada perilaku, tujuan, dan kualitas yang membentuk karakter atau
ciri profesi atau orang-orang professional. Seluruh profesi penyusun aturan
atau kode perilaku yang mendefinisikan perilaku etika bagi anggota profesi
tersebut.
4.
Prinsip-prinsip
etika :
Menururt IFAC 2005-section 100.4
Seorang akuntan professional diharuskan untuk mematuhi
prinsip-prinsip dasar sebagai berikut :
a)
Integritas
b)
Objektivitas
c)
Kompetensi
professional dan kesungguhan
d)
Kerahasiaan
e)
Perilaku
professional
Menurut
AICPA
a)
Tanggung
jawab
b)
Kepentingan
umum
c)
Integritas
d)
Objektivitas
dan independensi
e)
Due
care.
f)
Sikap
dan cakupan layanan
Menurut
IAI
a)
Kredibilitas
b)
Profesionalisme
c)
Kualitas
jasa
d)
Kepercayaan
Prinsip
etika profesi akuntansi
a)
Tanggung
jawab profesi
b)
Kepentingan
public
c)
Integritas
d)
Objektivitas
e)
Kompetisi
dan kehati-hatian professional
f)
Kerahasiaan
g)
Perilaku
professional
h)
Standar
teknis
Etika dalam Audit
Etika dalam auditing adalah suatu proses
yang sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara objektif
mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi dengan tujuan untuk menetapkan derajat
kesesuaian antara asersi-asersi tersebut, serta penyampaian hasilnya kepada
pihak yang berkepentingan.
Setiap auditor harus memiliki sifat
independen yang artinya bebas, tidak terikat. Maksudnya adalah setiap auditor
harus memiliki pendapat sendiri mengenai objek yang di auditnya, tidak mudah
terpengaruh oleh pihak lain. Hal itu merupakan salah satu upaya untuk
mendapatkan kepercayaan public terhadap kinerja auditor.
Auditor harus bertanggung jawab untuk
merencanakan dan melaksanakan audit dengan tujuan untuk memperoleh keyakinan
memadai mengenai apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik
yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan.
Tanggung jawab dasar auditor:
- Perencanaan, pengendalian dan pencatatan
- System akuntasi
- Bukti audit
- Pengendalian intern
- Meninjau ulang laporan keuangan yang relevan
Tanggung jawab yang lainnya
- Tanggung jawab kepada klien
- Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
- Tanggung jawab dan praktik lain
KASUS
ENRON
Enron
merupakan perusahaan dari penggabungan antara InterNorth (penyalur gas
alam melalui pipa) dengan Houston Natural Gas. Kedua perusahaan ini bergabung
pada tahun 1985. Bisnis inti Enron bergerak dalam industri energi, kemudian
melakukan diversifikasi usaha yang sangat luas bahkan sampai pada bidang yang
tidak ada kaitannya dengan industri energi. Diversifikasi usaha tersebut,
antara lain meliputi future transaction, trading commodity non energy
dan kegiatan bisnis keuangan.
Tokoh Penting
Pendiri Enron :Kenneth Lay,
CEO dan CRO Sementara :Stephen F. Cooper,
Ketua :John
J. Ray, III
Wakil Komisaris :Clifford Baxter
Kasus Enron
mulai terungkap pada bulan Desember tahun 2001 dan terus menggelinding pada
tahun 2002 berimplikasi sangat luas terhadap pasar keuangan global yang di
tandai dengan menurunnya harga saham secara drastis berbagai bursa efek di
belahan dunia, mulai dari Amerika, Eropa, sampai ke Asia. Enron, suatu
perusahaan yang menduduki ranking tujuh dari lima ratus perusahaan terkemuka di
Amerika Serikat dan merupakan perusahaan energi terbesar di AS jatuh bangkrut
dengan meninggalkan hutang hampir sebesar US $ 31.2 milyar dan menyebabkan
4.000 pegawai kehilangan pekerjaan mereka.
· KAP Arthur Andersen
Salah
satu firma akuntansi terbesar di AS yang berdiri sejak 1913 Kantor Akuntan
Publik yang termasuk dalam “the big four” (PricewaterhouseCoopers,
Deloitte, Ernst & Young, KPMG) lalu pecah menjadi “the big five”
Sejak pemisahan bisnis jasa atestasi (fungsi akuntansi dan konsultasi) Arthur
Andersen, (1999).
Kerja Sama KAP Arthur Anderson dan Enron
Arthur
andersen Perusahaan akuntan yang mengaudit laporan keuangan Enron, juga sebagai
konsultan manajemen Enron. KAP tersebut memiliki kebijakan pemusnahan
dokumen yang tidak menjadi bagian dari kertas kerja audit formal.
1.
Board of Director (dewan direktur, direktur eksekutif dan direktur non
eksekutif) membiarkan kegitan-kegitan bisnis tertentu mengandung unsur konflik
kepentingan dan mengijinkan terjadinya transaksi-transaksi berdasarkan
informasi yang hanya bisa di akses oleh Pihak dalam perusahaan (insider
trading), termasuk praktek akuntansi dan bisnis tidak sehat sebelum hal
tersebut terungkap kepada publik.
2.
Enron
merupakan salah satu perusahaan besar pertama yang melakukan out sourcing
secara total atas fungsi internal audit perusahaan.
a)
Mantan
Chief Audit Executif Enron (Kepala internal audit) semula adalah partner
KAP Andersen yang di tunjuk sebagai akuntan publik perusahaan.
b)
Direktur
keuangan Enron berasal dari KAP Andersen.
c)
Sebagian
besar Staf akunting Enron berasal dari KAP Andersen.
3.
Pada
awal tahun 2001 patner KAP Andersen melakukan evaluasi terhadap kemungkinan
mempertahankan atau melepaskan Enron sebagai klien perusahaan, mengingat resiko
yang sangat tinggi berkaitan dengan praktek akuntansi dan bisnis enron. Dari
hasil evaluasi di putuskan untuk tetap mempertahankan Enron sebagai klien KAP
Andersen.
4.
Salah
seorang eksekutif Enron di laporkan telah mempertanyakan praktek akunting
perusahaan yang dinilai tidak sehat dan mengungkapkan kekhawatiran berkaitan
dengan hal tersebut kepada CEO dan partner KAP Andersen pada pertengahan 2001.
CEO Enron menugaskan penasehat hukum perusahaan untuk melakukan investigasi
atas kekhawatiran tersebut tetapi tidak memperkenankan penasehat hukum untuk
mempertanyakan pertimbangan yang melatarbelakangi akuntansi yang dipersoalkan.
Hasil investigasi oleh penasehat hukum tersebut menyimpulkan bahwa tidak ada
hal-hal yang serius yang perlu diperhatikan.
5.
Pada
tanggal 16 Oktober 2001, Enron menerbitkan laporan keuangan triwulan ketiga.
Dalam laporan itu disebutkan bahwa laba bersih Enron telah meningkat menjadi
$393 juta, naik $100 juta dibandingkan periode sebelumnya. CEO Enron, Kenneth
Lay, menyebutkan bahwa Enron secara berkesinambungan memberikan prospek yang
sangat baik. Ia juga tidak menjelaskan secara rinci tentang pembebanan biaya
akuntansi khusus (special accounting charge/expense) sebesar $1 miliar yang
sesungguhnya menyebabkan hasil aktual pada periode tersebut menjadi rugi $644
juta. Para analis dan reporter kemudian mencari tahu lebih jauh mengenai beban
$1 miliar tersebut, dan ternyata berasal dari transaksi yang dilakukan oleh
perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh CFO Enron.
6.
Pada
tanggal 2 Desember 2001 Enron mendaftarkan kebangkrutan perusahaan ke
pengadilan dan memecat 5000 pegawai. Pada saat itu terungkap bahwa terdapat hutang
perusahaan yang tidak di laporkan senilai lebih dari satu milyar dolar. Dengan
pengungkapan ini nilai investasi dan laba yang di tahan (retained earning)
berkurang dalam jumlah yang sama.
7.
Enron
dan KAP Andersen dituduh telah melakukan kriminal dalam bentuk penghancuran
dokumen yang berkaitan dengan investigasi atas kebangkrutan Enron (penghambatan
terhadap proses peradilan.
8.
KAP
Andersen diberhentikan sebagai auditor enron pada pertengahan juni 2002.
sementara KAP Andersen menyatakan bahwa penugasan Audit oleh Enron telah
berakhir pada saat Enron mengajukan proses kebangkrutan pada 2 Desember 2001.
9.
Tanggal
28 Pebruari 2002 KAP Andersen menawarkan ganti rugi 750 Juta US dollar untuk
menyelesaikan berbagai gugatan hukum yang diajukan kepada KAP Andersen.
10.
Pemerintahan
Amerika (The US General Services Administration) melarang Enron dan KAP
Andersen untuk melakukan kontrak pekerjaan dengan lembaga pemerintahan di
Amerika.
11.
Tanggal
14 Maret 2002 departemen kehakiman Amerika memvonis KAP Andersen bersalah atas
tuduhan melakukan penghambatan dalam proses peradilan karena telah
menghancurkan dokumen-dokumen yang sedang di selidiki.
12.
Tanggal
22 Maret 2002 mantan ketua Federal Reserve, Paul Volkcer, yang direkrut untuk
melakukan revisi terhadap praktek audit dan meningkatkan kembali citra KAP
Andersen mengusulkan agar manajeman KAP Andersen yang ada diberhentikan dan
membentuk suatu komite yang diketuai oleh Paul sendiri untuk menyusun manajemen
baru.
13.
Tanggal
8 April 2002 seorang partner KAP Andersen, David Duncan, yang bertindak sebagai
penanggungjawab audit Enron mengaku bersalah atas tuduhan melakukan hambatan
proses peradilan dan setuju untuk menjadi saksi kunci dipengadilan bagi kasus
KAP Andersen dan Enron.
14.
Tanggal
15 Juni 2002 juri federal di Houston menyatakan KAP Andersen bersalah telah
melakukan hambatan terhadap proses peradilan.
Pembahasan Masalah
Menurut
teori fraud ada 3 komponen utama yang menyebabkan orang melakukan kecurangan,
menipulasi, korupsi dan sebangsanya (prilaku tidak etis), yaitu opportunity;
pressure; dan rationalization, ketiga hal tersebut akan dapat
kita hindari melalui meningkatkan moral, akhlak, etika, perilaku, dan lain
sebagainya, karena kita meyakini bahwa tindakan yang bermoral akan memberikan
implikasi terhadap kepercayaan publik (public trust). Praktik bisnis
Enron yang menjadikannya bangkrut dan hancur serta berimplikasi negatif bagi
banyak pihak.Pihak yang dirugikan dari kasus ini tidak hanya investor
Enron saja, tetapi terutama karyawan Enron yang menginvestasikan dana
pensiunnya dalam saham perusahaan serta investor di pasar modal pada umumnya (social
impact). Milyaran dolar kekayaan investor terhapus seketika dengan
meluncurnya harga saham berbagai perusahaaan di bursa efek. Jika dilihat dari Agency
Theory, Andersen sebagai KAP telah menciderai kepercayaan dari pihak stock
holder atau principal untuk memberikan suatu fairrness information mengenai
pertanggungjawaban dari pihak agent dalam mengemban amanah dari principal.
Pihak agent dalam hal ini manajemen Enron telah bertindak secara rasional untuk
kepentingan dirinya (self interest oriented) dengan melupakan norma dan etika
bisnis yang sehat. Lalu apa yang dituai oleh Enron dan KAP Andersen dari sebuah
ketidak jujuran, kebohongan atau dari praktik bisnis yang tidak etis? adalah
hutang dan sebuah kehancuran yang menyisakan penderitaan bagi banyak pihak
disamping proses peradilan dan tuntutan hukum.
Kesimpulan
Enron dan KAP Arthur Andersen sudah
melanggar kode etik yang seharusnya menjadi pedoman dalam melaksanakan tugasnya
dan bukan untuk dilanggar. Yang menyebabkan kebangkrutan dan keterpurukan pada
perusahaan Enron adalah Editor, Arthur Andersen (satu dari lima perusahaan
akuntansi terbesar) yang merupakan kantor akuntan Enron. Keduanya telah bekerja
sama dalam memanipulasi laporan keuangan sehingga merugikan berbagai pihak baik
pihak eksternal seperti para pemegang saham dan pihak internal yang berasal
dari dalam perusahaan enron. Enron telah melanggar etika dalam bisnis dengan
tidak melakukan manipulasi-manipulasi guna menarik investor. Sedangkan Arthur
Andersen yang bertindak sebagai auditor pun telah melanggar etika profesinya
sebagai seorang akuntan. Arthur Andersen telah melakukan “kerjasama” dalam
memanipulasi laporan keuangan enron. Hal ini jelas Arthur Andersen tidak
bersikap independent sebagaimana yang seharusnya sebagai seorang akuntan.
Tanggapan
Menurut saya, dari kasus ini Enron dan KAP
Arthur Andersen telah melanggar kode etik dan ingkar dari tanggung jawab yang
seharusnya menjadi pedoman dalam melaksanakan tugasnya dan bukan untuk
dilanggar. Pelanggaran tersebut awalnya mendatangkan keuntungan bagi Enron,
tetapi akhirnya menjatuhkan kredibilitas bahkan menghancurkan Enron dan KAP
Arthur Andersen. Di dalam kasus ini, KAP yang seharusnya bisa bersikap
menjunjung tinggi independensi dan profesionalisme tidak dilakukan oleh KAP
Arthur Andersen. Karena perbuatan mereka inilah, kedua-duanya telah menuai
kehancuran dimana Enron bangkrut dengan meninggalkan hutang milyaran dolar
sedangkan KAP Arthur Andersen sendiri kehilangan ke-independensiannya dan
kepercayaan dari masyarakat terhadap KAP tersebut dan dapat juga berdampak pada
karyawan yang bekerja di KAP Arthur Andersen dimana mereka menjadi sulit untuk
mendapatkan pekerjaan akibat kasus ini. Dimana pentingnya peran profesi Akuntan
khususnya Akuntan Publik di pasar modal guna melindungi kepentingan publik.Tantangan
Akuntan Publik yakni menjaga kualitas dan kepercayaan yang diberikan oleh
masyarakat dalam memberikan informasi mengenai kondisi keuangan suatu
perusahaan.
Reference:
Frederick D.S. Choi, dan Gary K. Meek, International Accounting, Jakarta: Salemba Empat, 2005.
http://www.distrodoc.com/12126-analisis-kasus-enron-dan-kap-arthur-andersen
https://rediadhapratama.wordpress.com/2013/10/06/etika-akuntansi-dalam-bisnis-internasional/
http://gustianipangesti.blogspot.co.id/2015/09/makalah-etika-profesi-akuntansi_29.html
http://utharymaladhika.blogspot.co.id/2015/10/pelanggaran-etika-profesi-akuntansi.html
https://purnama110393.wordpress.com/2013/10/23/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi/
https://pringganugraha.wordpress.com/2015/10/24/213/
Frederick D.S. Choi, dan Gary K. Meek, International Accounting, Jakarta: Salemba Empat, 2005.
http://www.distrodoc.com/12126-analisis-kasus-enron-dan-kap-arthur-andersen
https://rediadhapratama.wordpress.com/2013/10/06/etika-akuntansi-dalam-bisnis-internasional/
http://gustianipangesti.blogspot.co.id/2015/09/makalah-etika-profesi-akuntansi_29.html
http://utharymaladhika.blogspot.co.id/2015/10/pelanggaran-etika-profesi-akuntansi.html
https://purnama110393.wordpress.com/2013/10/23/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi/
https://pringganugraha.wordpress.com/2015/10/24/213/